Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Veteran . . .
1.
Veteran
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata
resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara
aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain
dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, atau warga negara Indonesia yang ikut serta
secara aktif dalam pasukan internasional di bawah
mandat
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
untuk
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
2.
Veteran
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang dalam masa revolusi
fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan
tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif
berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi
dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada
masa perjuangan, termasuk di dalamnya anggota satuan
yang bertugas di bidang Palang Merah Indonesia
(PMI)/tenaga
kesehatan
yang
melaksanakan
fungsi
kesehatan
lapangan,
dapur
umum/juru
masak,
persenjataan, dan amunisi yang melaksanakan fungsi
perbekalan,
caraka/kurir/penghubung
yang
melaksanakan
fungsi
komunikasi,
penjaga
kampung/keamanan/ mata-mata yang melaksanakan
fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah, yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan
Veteran Republik Indonesia.
3.
Veteran
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang terjadi setelah tanggal 27 Desember
1949, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
4. Veteran . . .
4.
Veteran Perdamaian Republik Indonesia adalah warga
negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam
pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan
Bangsa-Bangsa
dalam
rangka
melaksanakan
misi
perdamaian
dunia,
yang
telah
ditetapkan
sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
5.
Veteran
Anumerta
Pejuang
Kemerdekaan
Republik
Indonesia adalah warga negara Indonesia yang gugur
dalam
masa
revolusi
fisik
antara
tanggal
17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember
1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia di
dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran
yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan,
termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang
bertugas di bidang Palang Merah Indonesia (PMI)/tenaga
kesehatan
yang
melaksanakan
fungsi
kesehatan
lapangan, dapur umum/juru masak, persenjataan, dan
amunisi
yang
melaksanakan
fungsi
perbekalan,
caraka/kurir/penghubung yang melaksanakan fungsi
komunikasi, penjaga kampung/keamanan/ mata-mata
yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka
pengawasan wilayah, yang telah ditetapkan sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
6.
Veteran
Anumerta
Pembela
Kemerdekaan
Republik
Indonesia
adalah
warga
negara
Indonesia
yang
bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui
oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu
peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam
rangka membela dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terjadi setelah
tanggal 27 Desember 1949, yang telah ditetapkan sebagai
penerima
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik
Indonesia.
7. Veteran . . .
7.
Veteran
Anumerta
Perdamaian
Republik
Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang berperan secara
aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka
melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah
ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran
Republik Indonesia.
8.
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia adalah
penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan
oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah
berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut
melaksanakan perdamaian dunia.
9.
Tunjangan Veteran Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang
merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia yang
selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah
uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan
penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang diberikan
berupa
uang
setiap
bulan
dan
selama
hidupnya
berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
12. Santunan Cacat adalah Santunan yang diberikan berupa
uang satu kali selama hidupnya setelah ditetapkan
tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
13. Alat Bantu Tubuh adalah alat bantu yang terdiri dari
Ortose (alat bantu sebagai penopang/penguat anggota
tubuh yang mengalami kelainan) dan/atau Protese
(anggota tubuh tiruan sebagai pengganti anggota tubuh
yang hilang).
14. Veteran Penyandang Cacat adalah anggota Veteran
Republik Indonesia yang menderita cacat jasmani
dan/atau
rohani
yang
terjadi
dalam
peristiwa
keveteranan.
15. Cacat . . .
15. Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III
adalah
cacat
jasmani
dan/atau
rohani
yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama
sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun
sehingga menjadi beban orang lain.
16. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II
adalah
cacat
jasmani
dan/atau
rohani
yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu untuk
melakukan pekerjaan tertentu, namun masih dapat
melakukan kegiatan tanpa membebani orang lain.
17. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I
adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak
mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam
melaksanakan tugas apapun.
18. Ahli waris adalah orang yang berhak mewarisi hak-hak
veteran.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan.
