Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI PRODUK ELEKTRONIKA DAN TELEMATIKA

PERMEN No. 68-m-ind-per-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, yang menggunakan sebagian atau keseluruhan tenaga kerja bangsa/warga Negara INDONESIA, yang prosesnya menggunakan bahan baku/komponen dalam negeri dan/atau sebagian impor.
2. Barang adalah setiap benda yang dapat disentuh/perangkat keras dan/atau yang tidak dapat disentuh/perangkat lunak dalam bentuk utuh maupun terurai, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pihak terkait.
3. Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, gabungan barang dan jasa.
4. Komponen dalam negeri adalah material, tenaga kerja dan alat kerja yang berasal dari dalam negeri.
5. Manufaktur adalah suatu cabang industri yang mengaplikasikan mesin, peralatan dan tenaga kerja, serta suatu medium proses untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi untuk dijual.
6. Pengembangan adalah bagian dari proses industri untuk merancang dan merekayasa suatu produk.

7. Verifikasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Surveyor Independen untuk penghitungan nilai kesesuaian atas data dan informasi yang didapat terhadap kondisi sesungguhnya di lapangan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau penyedia barang/jasa.
8. Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disingkat HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
10. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor/penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
11. Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.
12. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan.
13. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
14. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
15. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk pembuatan Sirkuit Terpadu.

16. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan Barang/Jasa.
17. Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai yang selanjutnya disingkat SKKPS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur untuk memberikan penjelasan tentang kemampuan produksi dan kemampuan suplai pada suatu fasilitas industri untuk memenuhi kebutuhan pasar secara optimal dan berkelanjutan.
18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
20. Direktur adalah Direktur Industri Elektronika dan Telematika.

Pasal 2

Ketentuan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika dalam Peraturan Menteri ini diterapkan untuk menghitung nilai TKDN produk yang dihasilkan industri dengan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Produk elektronika dan telematika yang dihasilkan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan produk berbentuk:
a. barang elektronika dan komponen;
b. barang perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi;
c. jasa perangkat lunak (software) dan konten; dan
d. gabungan perangkat teknologi informatika dan/atau komunikasi dan pengembangan barang–barang dimaksud.

Pasal 4

(1) Penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan terhadap setiap jenis produk.
(2) Jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang diproduksi berdasarkan proses produksi dan bahan baku (material) yang sama.

(3) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan tipe dan spesifikasi barang yang diajukan.

Pasal 5

Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, meliputi:
a. bahan baku;
b. alat kerja; dan
c. tenaga kerja.

Pasal 6

Variabel dalam penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. rancang bangun;
b. pemasangan sistem;
c. hak cipta;
d. tenaga kerja;
e. sertifikat kompetensi;
f. alat kerja; dan
g. material terpakai.

Pasal 7

Penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk barang sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf d menggunakan cara pembobotan pada:
a. Proses manufaktur sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b. Pengembangan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pasal 8

(1) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan proses produksi produk elektronika dan telematika.
(2) Penghitungan nilai proses manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan menggunakan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penghitungan nilai pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan pembobotan pada variabel sebagai berikut:

a. Hak kekayaan Intelektual; dan
b. Firmware.
(4) Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari Lisensi, Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
(5) Ketentuan pembobotan dan penentuan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dalam penentuan penghitungan nilai TKDN disesuaikan dengan karakteristik masing– masing produk serta pola bisnis industri yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan Hak kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai variabel pembobotan dalam penghitungan nilai TKDN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 9

Dalam hal hasil produk industri yang termasuk dalam KBLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang di dalamnya terdapat produk perangkat lunak (software), penghitungan nilai TKDN dilakukan dengan menggunakan cara penghitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Pasal 10

(1) Dalam hal penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika untuk gabungan perangkat teknologi elektronika dan/atau informatika dan pengembangannya, khusus untuk Base Station nilai maksimal pembobotan untuk proses manufaktur dan pengembangan produk sebesar 100% (seratus persen).
(2) Gabungan penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika produk Base Station sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghitungan nilai TKDN Base Station terkait dengan jasa pelayanan komunikasi terdiri dari instalasi, commissioning, optimasi, dan pemeliharaan dilakukan dengan metode penghitungan nilai TKDN gabungan barang dan jasa.

Pasal 11

Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada variabel:
a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal pembuatan barang (Country of origin);
b. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal pembuatan; dan
c. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut tentang pembobotan variabel dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Permohonan penghitungan nilai TKDN harus dilengkapi dengan SKKPS dari Direktur.
(2) SKKPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil verifikasi kemampuan produksi yang dilakukan oleh Direktur dan/atau surveyor independen yang ditunjuk Menteri.
(3) SKKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dokumen diterima dengan lengkap dan benar.
(4) Penghitungan nilai kemampuan produksi dan suplai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek legal;
b. aspek produksi; dan
c. aspek manajemen
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penghitungan nilai kemampuan produksi dan suplai diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 14

(1) Penghitungan nilai TKDN Produk elektronika dan telematika dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan kepada Surveyor Independen yang di tunjuk Menteri.
(2) Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui proses verifikasi berdasarkan ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Hasil Verifikasi penghitungan nilai TKDN yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam sertifikat tanda sah TKDN.
(5) Sertifikat tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Pasal 15

(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan Verifikasi ulang capaian TKDN atas permintaan:
a. pengguna anggaran dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah; atau
b. Direktur Jenderal untuk keperluan selain pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(2) Verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki penyedia barang/jasa, atau data dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.
(3) Verifikasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan menggunakan data dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat dilakukan setelah ditemukan keraguan sebagai dimaksud pada ayat
(1).
(6) Biaya Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemohon.

Pasal 16

(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan konsistensi penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan sertifikat tanda sah TKDN yang telah diterbitkan dan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Direktur Jenderal membentuk Tim pengawas konsistensi penggunaan produksi dalam negeri produk elektronika dan telematika yang diketuai Direktur.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan instansi terkait.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 17

Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam laporan yang disampaikan kepada Menteri dan ditembuskan kepada instansi terkait.

Pasal 18

Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit berisi:
a. Ikhtisar hasil pengawasan; dan
b. Rekomendasi tindak lanjut hasil pengawasan.

Pasal 19

Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Pemegang sertifikat TKDN yang melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat tanda sah TKDN dan tidak dapat mengajukan permohonan penghitungan nilai TKDN pada 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 20

(1) Ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN yang dilakukan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri ini dilakukan dengan menggunakan tata cara penghitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Elektronika Dan Telematika.
(2) Penghitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveyor independen yang telah ditunjuk Menteri.
(3) Hasil penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandasahkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Hasil Verifikasi penghitungan nilai TKDN yang sudah mendapatkan tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dicantumkan dalam sertifikat tanda sah TKDN.
(5) Sertifikat tanda sah TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/9/2014 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam

Elektronika dan Telematika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY