Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) Program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

PERMEN No. 7-permen-kp-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pusat Pengembangan Kewirausahaan (Centre For Entrepreneurship Development) program Golden Handshake di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Ikan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Pusat Pengembangan Kewirausahaan, merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 2

Pusat Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas untuk melakukan

pendampingan kewirausahaan bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan peserta Golden Handshake yang akan bertransformasi menjadi wirausaha kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penghubung (liaison), yaitu mempelajari dan membangun kerja sama kemitraan (partnership) dengan pihak-pihak terkait;
b. riset dan pengembangan (research and development), yaitu mempelajari pasar, menentukan standar produk, mengidentifikasi item/kategori yang akan laku dan menghitung harga jual, serta margin rantai nilai;
c. pemasaran (branding/endorser), yaitu mempelajari dan menentukan strategi pemasaran produk kelautan dan perikanan;
d. regulasi (legal), yaitu mempelajari dan memberikan masukan di bidang hukum dan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

(1) Pusat Pengembangan Kewirausahaan terdiri dari:
a. Pengarah;
b. Direktur;
c. Divisi Penghubung;
d. Divisi Riset dan Pengembangan;
e. Divisi Pemasaran; dan
f. Divisi Legal.
(2) Susunan kelembagaan Pusat Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Pengangkatan Pengarah, Direktur, dan Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 6

Untuk melaksanakan tugas Pusat Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pusat Pengembangan Kewirausahaan mengadakan pertemuan dan melaporkan secara berkala kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Pusat Pengembangan Kewirausahaan dibebankan pada Anggaran dan Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA