Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PERMEN No. 7 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang
dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
3.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang
dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas
wilayah negara.
4. Perdagangan ...

4.
Perdagangan
Perbatasan
adalah
Perdagangan
yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk
negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
5.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan
atau
hasil
kerja
yang
dicapai,
yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat
untuk
dimanfaatkan
oleh
konsumen
atau Pelaku Usaha.
7.
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat
dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di
Indonesia.
8.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan
konsensus
semua
pihak/Pemerintah/
keputusan
internasional
yang
terkait
dengan
memperhatikan
syarat
keselamatan,
keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
pengalaman,
serta
perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
9.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan,
memelihara,
memberlakukan,
dan
mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pihak.
10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang Standardisasi.
11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara
langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya
pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
13. Gudang ...

13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai
tempat
penyimpanan
Barang
yang
dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan.
15. Daerah
Pabean
adalah
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona
Ekonomi
Eksklusif
dan
landas
kontinen
yang
di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
Daerah Pabean.
17. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
Daerah Pabean.
19. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
20. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperagakan,
memperkenalkan,
dan/atau
menyebarluaskan
informasi
hasil
produksi
Barang
dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka
waktu
tertentu
untuk
meningkatkan
penjualan,
memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia
yang
secara
resmi
mewakili
dan
memperjuangkan
kepentingan
bangsa,
negara,
dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau di organisasi internasional.
22. Kerja ...

22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan
Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan
kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan
dengan
negara
lain
dan/atau
lembaga/organisasi
internasional.
23. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur,
dan
mekanisme
untuk
pengumpulan,
pengolahan,
penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data
dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam
mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
24. Perdagangan
melalui
Sistem
Elektronik
adalah
Perdagangan
yang
transaksinya
dilakukan
melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang
dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian
tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati
atau
walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
setiap
kebijakan
Perdagangan
harus
mengutamakan
kepentingan
bangsa,
negara,
dan
masyarakat
di
atas
kepentingan lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-
undangan
sebagai
dasar
dalam
setiap
kebijakan
dan
pengendalian di bidang Perdagangan.

Huruf ...

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas adil dan sehat” adalah adanya
kesetaraan kesempatan dan kedudukan dalam kegiatan usaha
antara produsen, pedagang, dan Pelaku Usaha lainnya untuk
mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin
adanya kepastian dan kesempatan berusaha yang sama.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keamanan berusaha” adalah
adanya
jaminan
keamanan
bagi
seluruh
Pelaku
Usaha
di setiap tahapan kegiatan Perdagangan, mulai dari persiapan
melakukan kegiatan Perdagangan hingga pelaksanaan kegiatan
Perdagangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”asas akuntabel dan transparan” adalah
pelaksanaan
kegiatan
Perdagangan
harus
dapat
dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah setiap
kegiatan Perdagangan dilakukan tanpa banyak bergantung pada
pihak lain.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah adanya kerja
sama dalam keterkaitan usaha di bidang Perdagangan, baik
langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling
memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan
yang melibatkan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah dengan usaha besar dan antara Pemerintah dan
swasta.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan dan pengendalian Perdagangan harus
bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam
mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum.
Huruf i
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kesederhanaan”
adalah
memberikan kemudahan pelayanan kepada Pelaku Usaha serta
kemudahan dalam memberikan informasi yang benar kepada
masyarakat.

Huruf ...

Huruf j
Yang
dimaksud
dengan
“asas
kebersamaan”
adalah
penyelenggaraan Perdagangan yang dilakukan secara bersama
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan
masyarakat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas berwawasan lingkungan” adalah
kebijakan Perdagangan yang dilakukan dengan memperhatikan
kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 3

Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b.
meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk
Dalam Negeri;
c.
meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan
lapangan pekerjaan;
d.
menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting;
e.
meningkatkan
fasilitas,
sarana,
dan
prasarana
Perdagangan;
f.
meningkatkan
kemitraan
antara
usaha
besar
dan
koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta
Pemerintah dan swasta;
g.
meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
h.
meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar,
dan Ekspor nasional;
i.
meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi
kreatif;
j.
meningkatkan pelindungan konsumen;
k.
meningkatkan penggunaan SNI;
l.
meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang
diperdagangkan.

BAB ...

Pasal 4

(1) Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
a.
Perdagangan Dalam Negeri;
b.
Perdagangan Luar Negeri;
c.
Perdagangan Perbatasan;
d.
Standardisasi;
e.
Perdagangan melalui Sistem Elektronik;
f.
pelindungan dan pengamanan Perdagangan;
g.
pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil,
dan menengah;
h.
pengembangan Ekspor;
i.
Kerja Sama Perdagangan Internasional;
j.
Sistem Informasi Perdagangan;
k.
tugas
dan
wewenang
Pemerintah
di
bidang
Perdagangan;
l.
Komite Perdagangan Nasional;
m. pengawasan; dan
n.
penyidikan.
(2)
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan
meliputi:
a.
Jasa bisnis;
b.
Jasa distribusi;
c.
Jasa komunikasi;
d.
Jasa pendidikan;
e.
Jasa lingkungan hidup;
f.
Jasa keuangan;
g.
Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h.
Jasa kesehatan dan sosial;
i. Jasa ...

i.
Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j.
Jasa pariwisata;
k.
Jasa transportasi; dan
l.
Jasa lainnya.
(3)
Jasa dapat diperdagangkan baik di dalam negeri maupun
melampaui batas wilayah negara.

Pasal 5

(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam
Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a.
peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
b.
peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
c.
pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
d.
peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri;
dan
e.
pelindungan konsumen.
(3)
Kebijakan
Perdagangan
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
a.
pengharmonisasian
peraturan,
Standar,
dan
prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan
daerah dan/atau antardaerah;
b.
penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus
Barang;

c. pemenuhan ...

c.
pemenuhan
ketersediaan
dan
keterjangkauan
Barang kebutuhan pokok masyarakat;
d.
pengembangan dan penguatan usaha di bidang
Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta
usaha mikro, kecil, dan menengah;
e.
pemberian
fasilitas
pengembangan
sarana
Perdagangan;
f.
peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
g.
Perdagangan antarpulau; dan
h.
pelindungan konsumen.
(4)
Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perizinan;
b.
Standar; dan
c.
pelarangan dan pembatasan.

Pasal 6

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “label berbahasa Indonesia” adalah setiap
keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan berbahasa
Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan berbahasa Indonesia,
atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan
keterangan
Pelaku
Usaha,
serta
informasi
lainnya
yang
disertakan
pada
Barang,
dimasukkan
ke
dalam,
ditempelkan/melekat
pada
Barang,
tercetak
pada
Barang,
dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Distribusi tidak langsung” adalah
kegiatan pendistribusian Barang yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Distribusi kepada konsumen melalui rantai Distribusi
yang bersifat umum sehingga setiap Pelaku Usaha Distribusi
dapat memperoleh:
a. margin (distributor, subdistributor, produsen pemasok,
pengecer, dan pedagang keliling ); dan/atau
b. komisi (agen, sub-agen, dan pedagang keliling).
Yang dimaksud dengan “Distribusi langsung” adalah kegiatan
kegiatan pendistribusian Barang dengan sistem penjualan
langsung atau menggunakan sistem pendistribusian secara
khusus.
Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha Distribusi” adalah Pelaku
Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam
negeri dan ke luar negeri, antara lain distributor, agen,
Eksportir, Importir, produsen pemasok, subdistributor, sub-
agen, dan pengecer.
Ayat ...

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung” adalah sistem
penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang
dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja atas dasar komisi
dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen
di luar lokasi eceran.
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara single level”
adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan
pemasaran berjenjang.
Yang dimaksud dengan “penjualan langsung secara multilevel”
adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran
berjenjang yang dikembangkan oleh mitra usaha yang bekerja
atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan
Barang kepada konsumen.

Pasal 8

Yang dimaksud dengan “hak Distribusi eksklusif” adalah hak untuk
mendistribusi Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan
dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan
pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan “skema piramida” adalah isitilah/nama
kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan Barang.
Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra
usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari
biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah
bergabungnya mitra usaha tersebut.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan “etika ekonomi dan bisnis” adalah agar
prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis oleh Pelaku Usaha
Distribusi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang
bercirikan persaingan yang jujur dan berkeadilan, serta mendorong
berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi, dan
kemampuan saing guna terciptanya suasana kondusif untuk
pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui
kebijakan secara berkesinambungan.

Pasal ...

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Sarana Perdagangan

Pasal 12

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Pasar rakyat” adalah tempat usaha
yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara,
dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko,
kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang
kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi
serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual
beli Barang melalui tawar-menawar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pusat perbelanjaan” adalah suatu
area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa
bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal
yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau
dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan
Barang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “toko swalayan” adalah toko dengan
sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis Barang
secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket,
departement store, hypermarket, ataupun grosir yang
berbentuk perkulakan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Pasar lelang komoditas” adalah
Pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk
melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang
dengan penyerahan komoditas.
Huruf g

Yang dimaksud dengan “Pasar berjangka komoditi” adalah
sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi
berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,
dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Huruf ...

Huruf h
Sarana Perdagangan lainnya antara lain berupa terminal
agribisnis, pusat Distribusi regional, pusat Distribusi
provinsi, atau sarana Perdagangan lainnya sebagai pusat
transaksi
atau
pusat
penyimpanan
Barang
yang
berkembang sesuai dengan perkembangan zaman pada
masa depan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 13

(1)
Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah
melakukan
pembangunan,
pemberdayaan,
dan
peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dalam
rangka peningkatan daya saing.
(2)
Pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas
pengelolaan Pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar rakyat;
b.
implementasi
manajemen
pengelolaan
yang
profesional;
c.
fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu
yang baik dan harga yang bersaing; dan/atau
d.
fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang Pasar
di Pasar rakyat.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembangunan,
pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan
Pasar rakyat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Presiden.

Pasal 14

(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengaturan
tentang
pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara
dan
berkeadilan
terhadap
Pasar
rakyat,
pusat
perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan untuk
menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerja
sama yang seimbang antara pemasok dan pengecer
dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Pengembangan ...

(2)
Pengembangan, penataan, dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan
perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan
jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama
usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perizinan,
tata ruang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 15

(1)
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan
untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri.
(2)
Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan oleh setiap pemilik Gudang sesuai dengan
penggolongan Gudang menurut luas dan kapasitas
penyimpanannya.
(3)
Setiap
pemilik
Gudang
yang
tidak
melakukan
pendaftaran Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa penutupan
Gudang
untuk
jangka
waktu
tertentu
dan/atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16

(1)
Di luar ketentuan Gudang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menyediakan Gudang yang diperlukan untuk menjamin
ketersediaan Barang kebutuhan pokok rakyat.

(2) Gudang ...

(2)
Gudang
yang
disediakan
Pemerintah
dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat tertutup dan jumlah Barang kebutuhan pokok
rakyat yang disimpan dikategorikan sebagai data yang
digunakan secara terbatas.

Pasal 17

(1)
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk
diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan
administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang
disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang
keluar dari Gudang.
(2)
Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
tidak
menyelenggarakan
pencatatan
administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap
Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf f.
(2)
Ketentuan
mengenai
penataan,
pembinaan,
dan
pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Presiden.

Pasal 19

(1)
Pemerintah
melakukan
pengaturan,
pembinaan,
pengawasan,
dan
pengembangan
Pasar
berjangka
komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf g.
(2) Ketentuan ...

(2)
Ketentuan
mengenai
Pasar
berjangka
komoditi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka komoditi.

Bagian Keempat
Perdagangan Jasa

Pasal 20

(1)
Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa
wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyedia Jasa yang tidak memiliki tenaga teknis yang
kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dan
pengenaan
sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21

Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi
tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling
pengakuan secara bilateral atau regional.

Bagian Kelima
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Pasal 22

(1)
Dalam
rangka
pengembangan,
pemberdayaan,
dan
penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan
lainnya
secara
sendiri-sendiri
atau
bersama-sama
mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam
Negeri.
(2) Peningkatan ...

(2)
Peningkatan
penggunaan
Produk
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
keberpihakan
melalui
promosi,
sosialisasi,
atau
pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan
Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peningkatan
penggunaan
Produk
Dalam
Negeri
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Perdagangan Antarpulau

Pasal 23

(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau
untuk integrasi Pasar dalam negeri.
(2)
Pengaturan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diarahkan untuk:
a.
menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus
dan daerah yang minus;
b.
memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c.
mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi
Perdagangannya;
d.
mengembangkan
pemasaran
produk
unggulan
setiap daerah;
e.
menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan
antarpulau;
f.
mencegah
masuk
dan
beredarnya
Barang
selundupan di dalam negeri;
g.
mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri;
dan
h.
meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Perdagangan
antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian ...

Bagian Ketujuh
Perizinan

Pasal 24

(1)
Pelaku
Usaha
yang
melakukan
kegiatan
usaha
Perdagangan
wajib
memiliki
perizinan
di
bidang
Perdagangan yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Menteri
dapat
melimpahkan
atau
mendelegasikan
pemberian perizinan kepada Pemerintah Daerah atau
instansi teknis tertentu.
(3)
Menteri
dapat
memberikan
pengecualian
terhadap
kewajiban memiliki perizinan di bidang Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan di bidang
Perdagangan
sebagaimana
pada
ayat
(1)
dan
pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting

Pasal 25

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”Barang kebutuhan pokok” adalah
Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan
skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor
pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula,
minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam,
susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.

Yang ...

Yang dimaksud dengan “Barang penting” adalah Barang
strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran
pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan
bakar minyak dan gas.
Yang dimaksud dengan “jumlah yang memadai” adalah jumlah
Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting yang
diperlukan masyarakat tersedia di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 26

(1)
Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan
Perdagangan
nasional,
Pemerintah
berkewajiban
menjamin
pasokan
dan
stabilisasi
harga
Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting.
(2)
Jaminan
pasokan
dan
stabilisasi
harga
Barang
kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga
keterjangkauan
harga
di
tingkat
konsumen
dan
melindungi pendapatan produsen.
(3)
Dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang
kebutuhan
pokok
dan
Barang
penting,
Menteri
menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan
logistik, serta pengelolaan Ekspor dan Impor.

Pasal 27

Dalam rangka pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga,
dan Distribusi Barang kebutuhan pokok dan Barang penting,
Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 28

Dalam
rangka
melaksanakan
kewajiban
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Pemerintah mengalokasikan
anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
dan/atau
sumber
lain
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1)
Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu
tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak
harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan
Barang.
(2)
Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam
jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan
baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau
sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.
(3) Ketentuan ...

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 30

(1)
Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada
Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan
pokok dan/atau Barang penting.
(2)
Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data
dan/atau
informasi
mengenai
persediaan
Barang
kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.

Pasal 31

Dalam hal Pemerintah Daerah mengatur mengenai langkah
pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan Distribusi
Barang
kebutuhan
pokok
dan/atau
Barang
penting,
Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 32

(1)
Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan lingkungan hidup wajib:
a.
mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada
Menteri; dan
b.
mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada
Barang dan/atau kemasannya.
(2)
Kewajiban mendaftarkan Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh produsen atau Importir
sebelum Barang beredar di Pasar.
(3)
Kewajiban Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Barang yang
telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Kriteria atas keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan berdasarkan SNI atau Standar lain yang
diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(5) Barang ...

(5)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
(6)
Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
telah diberlakukan SNI secara wajib, Barang dimaksud
harus memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara
wajib.

Pasal 33

(1)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan
Barang dan menarik Barang dari:
a.
distributor;
b.
agen;
c.
grosir;
d.
pengecer; dan/atau
e.
konsumen.
(2)
Perintah
penghentian
kegiatan
Perdagangan
dan
penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)
Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan izin usaha.

Pasal 34

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pendaftaran
Barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) serta
penghentian kegiatan Perdagangan Barang dan penarikan
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian Kesembilan
Larangan dan Pembatasan Perdagangan Barang dan/atau Jasa

Pasal 35

(1)
Pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan
Perdagangan Barang dan/atau Jasa untuk kepentingan
nasional dengan alasan:
a. melindungi ...

a.
melindungi kedaulatan ekonomi;
b.
melindungi keamanan negara;
c.
melindungi moral dan budaya masyarakat;
d.
melindungi kesehatan dan keselamatan manusia,
hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
e.
melindungi penggunaan sumber daya alam yang
berlebihan untuk produksi dan konsumsi;
f.
melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan;
g.
melaksanakan
peraturan
perundang-undangan;
dan/atau
h.
pertimbangan
tertentu
sesuai
dengan
tugas
Pemerintah.
(2)
Barang dan/atau Jasa yang dilarang atau dibatasi
Perdagangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 36

Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Pasal 37

(1)
Setiap
Pelaku
Usaha
wajib
memenuhi
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan
sebagai
Barang
dan/atau
Jasa
yang
dibatasi
Perdagangannya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 35 ayat (2).
(2)
Setiap
Pelaku
Usaha
yang
melanggar
ketentuan
penetapan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

BAB ...

Pasal 38

(1)
Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri
melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor
dan Impor.
(2)
Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
peningkatan daya saing produk Ekspor Indonesia;
b.
peningkatan dan perluasan akses Pasar di luar
negeri; dan
c.
peningkatan kemampuan Eksportir dan Importir
sehingga menjadi Pelaku Usaha yang andal.
(3)
Kebijakan
Perdagangan
Luar
Negeri
paling
sedikit
meliputi:
a.
peningkatan jumlah dan jenis serta nilai tambah
produk ekspor;
b.
pengharmonisasian Standar dan prosedur kegiatan
Perdagangan dengan negara mitra dagang;
c.
penguatan kelembagaan di sektor Perdagangan Luar
Negeri;
d.
pengembangan sarana dan prasarana penunjang
Perdagangan Luar Negeri; dan
e.
pelindungan dan pengamanan kepentingan nasional
dari dampak negatif Perdagangan Luar Negeri.
(4)
Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a.
perizinan;
b.
Standar; dan
c.
pelarangan dan pembatasan.

Pasal ...

Pasal 39

Huruf a
Yang dimaksud dengan “pasokan lintas batas (cross border
supply)” adalah penyediaan Jasa dari wilayah suatu negara ke
wilayah negara lain, seperti pembelian secara online (dalam
jaringan) atau call center.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “konsumsi di luar negeri (consumption
abroad)” adalah penyediaan Jasa di dalam wilayah suatu negara
untuk melayani konsumen dari negara lain, seperti kuliah di
luar negeri atau rawat rumah sakit di luar negeri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “keberadaan komersial (commercial
presence)” adalah penyediaan Jasa oleh penyedia Jasa dari
suatu negara melalui keberadaan komersial di dalam wilayah
negara lain, seperti bank asing yang membuka cabang di
Indonesia atau hotel asing yang membuat usaha patungan
dengan Pelaku Usaha Indonesia untuk membuka hotel di
Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “perpindahan manusia (movement of
natural persons)” adalah penyediaan Jasa oleh perseorangan
warga negara yang masuk ke wilayah negara lain untuk
sementara waktu, seperti warga negara Indonesia pergi ke
negara lain untuk menjadi petugas keamanan, perawat, atau
pekerja di bidang konstruksi.

Pasal 40

(1)
Dalam
rangka
meningkatkan
nilai
tambah
bagi
perekonomian nasional, Pemerintah dapat mengatur cara
pembayaran dan cara penyerahan Barang dalam kegiatan
Ekspor dan Impor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan
cara penyerahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 41

(1)
Menteri dapat menunda Impor atau Ekspor jika terjadi
keadaan kahar.
(2)
Presiden
menetapkan
keadaan
kahar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kedua
Ekspor

Pasal 42

Ayat (1)
Eksportir yang dikecualikan dari kewajiban untuk mendapatkan
penerapan sebagai Eksportir antara lain perwakilan negara
asing, instansi pemerintah untuk tujuan kemanusiaan, Barang
contoh untuk pameran atau pemasaran, dan Barang untuk
kepentingan penelitian.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 43

Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
“Eksportir
bertanggung
jawab
sepenuhnya terhadap Barang yang diekspor” adalah Eksportir
bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas Barang
yang diekspor.
Dalam praktik dimungkinkan Eksportir melakukan Ekspor
melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam
mengekspor Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang
yang diekspor tetap berada pada Pelaku Usaha yang telah
ditetapkan sebagai Eksportir oleh Menteri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Eksportir yang tidak bertanggung jawab
terhadap
Barang
yang
diekspor”
adalah
Eksportir
yang
mengekspor Barang yang tidak sesuai dengan kontrak.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 44

Eksportir yang melakukan tindakan penyalahgunaan atas
penetapan sebagai Eksportir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembatalan penetapan sebagai Eksportir.

Bagian Ketiga
Impor

Pasal 45

(1)
Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang
memiliki
pengenal
sebagai
Importir
berdasarkan
penetapan Menteri.
(2)
Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh
Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3)
Ketentuan
mengenai
pengenal
sebagai
Importir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 46

Ayat (1)
Yang
dimaksud
dengan
“Importir
bertanggung
jawab
sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor” adalah Importir
dianggap sebagai produsen atas Barang yang diimpornya
sehingga Importir bertanggung jawab atas segala akibat yang
timbul atas Barang yang diimpor.
Dalam praktik dimungkinkan Importir melakukan Impor melalui
agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam mengimpor
Barang, tetapi tanggung jawab terhadap Barang yang diimpor
tetap berada pada Pelaku Usaha yang memiliki pengenal sebagai
Importir.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 47

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud
dengan
“dalam
hal
tertentu”
adalah
dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berupa
Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari
sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor dalam rangka
proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor,
peningkatan daya saing, efisiensi usaha, investasi dan relokasi
industri,
pembangunan
infrastruktur,
dan/atau
diekspor
kembali. Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan
barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka
pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana
alam serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal ...

Pasal 48

Surat persetujuan Impor atas Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Kepabeanan.

Bagian Keempat
Perizinan Ekspor dan Impor

Pasal 49

(1)
Untuk kegiatan Ekspor dan Impor, Menteri mewajibkan
Eksportir dan Importir untuk memiliki perizinan yang
dapat berupa persetujuan, pendaftaran, penetapan,
dan/atau pengakuan.
(2)
Menteri mewajibkan Eksportir dan Importir untuk
memiliki perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melakukan
Ekspor
sementara
dan
Impor
sementara.
(3) Menteri ...

(3)
Menteri
dapat
melimpahkan
atau
mendelegasikan
pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pemerintah Daerah atau instansi teknis
tertentu.
(4)
Dalam rangka peningkatan daya saing nasional Menteri
dapat
mengusulkan
keringanan
atau
penambahan
pembebanan
bea
masuk
terhadap
Barang
Impor
sementara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor

Pasal 50

(1)
Semua Barang dapat diekspor atau diimpor, kecuali yang
dilarang, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-
undang.
(2)
Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk
kepentingan nasional dengan alasan:
a.
untuk
melindungi
keamanan
nasional
atau
kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan
moral masyarakat;
b.
untuk
melindungi
hak
kekayaan
intelektual;
dan/atau
c.
untuk
melindungi
kesehatan
dan
keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.

Pasal 51

(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3)
Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal ...

Pasal 52

(1)
Eksportir dilarang mengekspor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diekspor.
(2)
Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai
dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.
(3)
Barang yang dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(4)
Setiap Eksportir yang mengekspor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Setiap Importir yang mengimpor Barang yang tidak
sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk
diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai
sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(6)
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 53

(1)
Eksportir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) terhadap Barang
ekspornya dikuasai oleh negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang
impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh
Importir, atau ditentukan lain oleh Menteri.

Pasal 54

(1)
Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang
untuk kepentingan nasional dengan alasan:
a.
untuk
melindungi
keamanan
nasional
atau
kepentingan umum; dan/atau
b.
untuk
melindungi
kesehatan
dan
keselamatan
manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan
hidup.
(2) Pemerintah ...

(2) Pemerintah
dapat
membatasi
Ekspor
Barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a.
menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b.
menjamin
ketersediaan
bahan
baku
yang
dibutuhkan oleh industri pengolahan di dalam
negeri;
c.
melindungi kelestarian sumber daya alam;
d.
meningkatkan nilai tambah ekonomi bahan mentah
dan/atau sumber daya alam;
e.
mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis
dari
komoditas
Ekspor
tertentu
di
pasaran
internasional; dan/atau
f.
menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di
dalam negeri.
(3)
Pemerintah dapat membatasi Impor Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan alasan:
a.
untuk membangun, mempercepat, dan melindungi
industri tertentu di dalam negeri; dan/atau
b.
untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca
Perdagangan.

Pasal 55

(1)
Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berbatasan
langsung
dengan
negara
lain
dapat
melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk
negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
(2)
Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan
darat dan perbatasan laut yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.

(3)
Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...

Pasal 56

(1)
Perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
tempat pemasukan atau pengeluaran lintas batas
yang ditetapkan;
b.
jenis Barang yang diperdagangkan;
c.
nilai maksimal transaksi pembelian Barang di luar
Daerah Pabean untuk dibawa ke dalam Daerah
Pabean;
d.
wilayah tertentu yang dapat dilakukan Perdagangan
Perbatasan; dan
e.
kepemilikan
identitas
orang
yang
melakukan
Perdagangan Perbatasan.
(2)
Pemerintah melakukan pengawasan dan pelayanan
kepabeanan dan cukai, imigrasi, serta karantina di pos
lintas batas keluar atau di pos lintas batas masuk dan di
tempat atau di wilayah tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan
menteri
terkait
sebelum
melakukan
perjanjian
Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3).
(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Perdagangan
Perbatasan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 57

(1)
Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi:
a.
SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b.
persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib.
(2) Pelaku ...

(2)
Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah
diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang
telah diberlakukan secara wajib.
(3)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau
menteri sesuai dengan urusan pemerintahan yang
menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(4)
Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
dan/atau
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian.
(5)
Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau
dilengkapi
sertifikat
kesesuaian
yang
diakui
oleh
Pemerintah.
(6)
Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan
SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda
kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat
produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7)
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang telah
diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib,
tetapi tidak membubuhi tanda SNI, tanda kesesuaian,
atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif
berupa penarikan Barang dari Distribusi.

Pasal 58

(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(5)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam ...

(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri
atau
menteri
sesuai
dengan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
tugas
dan
tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 59

Standar atau penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh
negara lain diakui oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian
saling pengakuan antarnegara.

Bagian Kedua
Standardisasi Jasa

Pasal 60

(1)
Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di dalam
negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri atau menteri sesuai dengan
urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan tanggung
jawabnya.
(3)
Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
b.
daya saing produsen nasional dan persaingan usaha
yang sehat;
c.
kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d.
kesiapan
infrastruktur
lembaga
penilaian
kesesuaian; dan/atau
e.
budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan
kearifan lokal.
(4) Jasa ...

(4)
Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
wajib
dilengkapi
dengan
sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.
(5)
Jasa
yang
diperdagangkan
dan
memenuhi
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi
yang
belum
diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat
kesesuaian
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(6)
Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang telah
diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administratif berupa penghentian kegiatan usaha.

Pasal 61

(1)
Tanda SNI, tanda kesesuaian, atau sertifikat kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(4)
diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang
terakreditasi oleh lembaga akreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi,
Menteri
atau
menteri
sesuai
dengan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
tugas
dan
tanggung
jawabnya dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian
dengan persyaratan dan dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di lembaga yang
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 62

Standar, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang ditetapkan
oleh
negara
lain
diakui
oleh
Pemerintah
berdasarkan
perjanjian saling pengakuan antarnegara.

Pasal 63

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang tidak
dilengkapi
dengan
sertifikat
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) dikenai sanksi administratif
berupa penghentian kegiatan Perdagangan Jasa.
Pasal ...

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan
pemberlakuan Standardisasi Barang dan/atau Standardisasi
Jasa diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 65

(1)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
wajib menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar.
(2)
Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur
dalam
Undang-Undang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik.
(4)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas
dan
legalitas
Pelaku
Usaha
sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b.
persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c.
persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d.
harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa;
dan
e.
cara penyerahan Barang.
(5)
Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi
dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan
usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan
sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
(6) Setiap ...

(6)
Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik
yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan
melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 67

(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan pelindungan dan
pengamanan Perdagangan.
(2)
Penetapan kebijakan pelindungan dan pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri.
(3) Kebijakan pelindungan dan pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi
terhadap Ekspor Barang nasional;
b.
pembelaan
terhadap
Eksportir
yang
Barang
Ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah
menimbulkan lonjakan Impor di negara tersebut;
c.
pembelaan terhadap Ekspor Barang nasional yang
dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau
regulasi negara lain;
d.
pengenaan tindakan antidumping atau tindakan
imbalan
untuk mengatasi praktik Perdagangan yang tidak
sehat;
e.
pengenaan
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk mengatasi lonjakan Impor; dan
f.
pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait
Perdagangan yang ditentang oleh negara lain.
Pasal ...

Pasal 68

(1)
Dalam hal adanya ancaman dari kebijakan, regulasi,
tuduhan praktik Perdagangan tidak sehat, dan/atau
tuduhan lonjakan Impor dari negara mitra dagang atas
Ekspor
Barang
nasional,
Menteri
berkewajiban
mengambil langkah pembelaan.
(2)
Dalam mengambil langkah pembelaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
Eksportir
yang
berkepentingan
berkewajiban
mendukung dan memberikan informasi dan data
yang dibutuhkan; dan
b.
kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian
terkait berkewajiban mendukung dan memberikan
informasi dan data yang dibutuhkan.

Pasal 69

(1)
Dalam hal terjadi lonjakan jumlah Barang Impor yang
menyebabkan produsen dalam negeri dari Barang sejenis
atau Barang yang secara langsung bersaing dengan yang
diimpor
menderita
kerugian
serius
atau
ancaman
kerugian serius, Pemerintah berkewajiban mengambil
tindakan
pengamanan
Perdagangan
untuk
menghilangkan atau mengurangi kerugian serius atau
ancaman kerugian serius dimaksud.
(2)
Tindakan
pengamanan
Perdagangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pengenaan bea masuk
tindakan pengamanan dan/atau kuota.
(3)
Bea
masuk
tindakan
pengamanan
Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
keuangan
berdasarkan
usulan
yang
telah
diputuskan oleh Menteri.
(4)
Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Menteri.

Pasal ...

Pasal 70

(1)
Dalam hal terdapat produk Impor dengan harga lebih
rendah
daripada
nilai
normal
yang
menyebabkan
kerugian atau ancaman kerugian pada industri dalam
negeri terkait atau menghambat berkembangnya industri
dalam negeri yang terkait, Pemerintah berkewajiban
mengambil tindakan antidumping untuk menghilangkan
atau mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.
(2)
Tindakan antidumping sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pengenaan bea masuk antidumping.
(3)
Bea masuk antidumping sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan
usulan yang telah diputuskan oleh Menteri.

Pasal 71

(1)
Dalam hal produk Impor menerima subsidi secara
langsung atau tidak langsung dari negara pengekspor
yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian
industri dalam negeri atau menghambat perkembangan
industri
dalam
negeri,
Pemerintah
berkewajiban
mengambil tindakan imbalan untuk menghilangkan atau
mengurangi kerugian atau ancaman kerugian atau
hambatan tersebut.
(2)
Tindakan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa pengenaan bea masuk imbalan.
(3)
Bea masuk imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan
yang telah diputuskan oleh Menteri.

Pasal 72

Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan pengamanan
Perdagangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
69,
tindakan antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70, dan tindakan imbalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
diatur
dengan
atau
berdasarkan
Peraturan
Pemerintah.
BAB ...

Pasal 73

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemberian fasilitas” adalah pemberian
sarana kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah
untuk melancarkan usaha, antara lain perbaikan toko atau
warung, pemberian gerobak dagangan, coolbox, dan tenda.
Insentif dalam hal ini antara lain percepatan pemberian izin
usaha, keringanan biaya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual,
sertifikasi halal, serta fasilitas pameran di dalam dan di luar
negeri.
Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” adalah bimbingan
yang diberikan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil, dan
menengah guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
teknis untuk mengembangkan produk dan usahanya, antara
lain
di
bidang
pengemasan,
pengelolaan
keuangan,
kewirausahaan, dan pelatihan Ekspor.
Bantuan promosi dan pemasaran antara lain mengikutsertakan
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
pameran, temu usaha antara koperasi serta usaha mikro, kecil,
dan menengah dengan toko swalayan/buyers, serta kegiatan
misi dagang.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah perguruan tinggi,
dunia usaha, asosiasi usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya.
Ayat ...

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 74

(1)
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Pelaku
Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor untuk
perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa produksi
dalam negeri.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemberian insentif, fasilitas, informasi peluang
Pasar, bimbingan teknis, serta bantuan promosi dan
pemasaran untuk pengembangan Ekspor.
(3) Menteri ...

(3)
Menteri
dapat
mengusulkan
insentif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa insentif fiskal dan/atau
nonfiskal dalam upaya meningkatkan daya saing Ekspor
Barang dan/atau Jasa produksi dalam negeri.
(4)
Pemerintah dalam melakukan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak
lain.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Promosi Dagang

Pasal 75

(1)
Untuk memperluas akses Pasar bagi Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri, Pemerintah dan/atau
Pemerintah
Daerah
berkewajiban
memperkenalkan
Barang dan/atau Jasa dengan cara:
a.
menyelenggarakan Promosi Dagang di dalam negeri
dan/atau di luar negeri; dan/atau
b.
berpartisipasi dalam Promosi Dagang di dalam
negeri dan/atau di luar negeri.
(2)
Promosi Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a.
pameran dagang; dan
b.
misi dagang.
(3)
Promosi
Dagang
yang
berupa
pameran
dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a.
pameran dagang internasional;
b.
pameran dagang nasional; atau
c.
pameran dagang lokal.
(4)
Pemerintah dalam melakukan pameran dagang di luar
negeri mengikutsertakan koperasi serta usaha mikro,
kecil, dan menengah.
(5) Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan dalam bentuk pertemuan bisnis internasional
untuk memperluas peluang peningkatan Ekspor.
(6) Misi ...

(6)
Misi dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan melalui kunjungan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Pelaku Usaha, dan/atau lembaga lainnya dari
Indonesia ke luar negeri dalam rangka melakukan
kegiatan
bisnis
atau
meningkatkan
hubungan
Perdagangan kedua negara.

Pasal 76

Yang
dimaksud
dengan
“berkoordinasi”
adalah
kegiatan
memberitahukan dan membahas mengenai penyelenggaraan atau
keikutsertaan dalam Promosi Dagang di luar negeri dengan
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri di negara tempat
Promosi Dagang dilakukan dimulai sejak tahap perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi guna terwujudnya
kelancaran Promosi Dagang.

Pasal 77

(1)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dan peserta pameran dagang wajib memenuhi
Standar
penyelenggaraan
dan
keikutsertaan
dalam
pameran dagang.
(2)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang dengan mengikutsertakan peserta dan/atau
produk yang dipromosikan berasal dari luar negeri wajib
mendapatkan izin dari Menteri.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Standar
penyelenggaraan dan keikutsertaan dalam pameran
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
(4)
Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran
dagang
dan
peserta
pameran
dagang
yang
tidak
memenuhi Standar penyelenggaraan dan keikutsertaan
dalam pameran dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penghentian
kegiatan.

Pasal 78

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “fasilitas” adalah sarana yang dapat
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk
memperlancar pelaksanaan kegiatan pameran dagang. Fasilitas
dimaksud dapat berupa tempat, data, informasi pembayaran
Perdagangan, pemberian kredit, dan konektivitas.

Yang ...

Yang dimaksud dengan “kemudahan” adalah upaya Pemerintah
dan/atau
Pemerintah
Daerah
yang
diberikan
untuk
memperlancar
pelaksanaan
kegiatan
pameran
dagang.
Kemudahan
dimaksud
antara
lain
kelancaran
dalam
memperoleh persetujuan penyelenggaraan pameran dagang dan
persetujuan Ekspor untuk Barang promosi jika diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud
dengan
“saling
mendukung”
adalah
kerja sama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
saling memberikan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan
pameran dagang.

Pasal 79

(1)
Selain Promosi Dagang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2), untuk memperkenalkan Barang
dan/atau Jasa, perlu didukung kampanye pencitraan
Indonesia di dalam dan di luar negeri.
(2)
Pelaksanaan kampanye pencitraan Indonesia dapat
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga
selain Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku
Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(3)
Pelaksanaan
kampanye
pencitraan
Indonesia
oleh
Pemerintah,
Pemerintah
Daerah,
lembaga
selain
Pemerintah/Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha
di luar negeri berkoordinasi dengan Perwakilan Republik
Indonesia di Luar Negeri di negara terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kampanye
pencitraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 80

Ayat (1)
Pembentukan
badan
Promosi
Dagang
di
luar
negeri
dimaksudkan untuk mempromosikan Barang dan/atau Jasa
produk Indonesia serta mendorong peningkatan investasi dan
pariwisata.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menteri terkait” adalah Menteri Luar
Negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, serta menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.

Pasal ...

Pasal 81

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan,
kemudahan, dan keikutsertaan dalam Promosi Dagang dalam
rangka
kegiatan
pencitraan
Indonesia
diatur
dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 82

(1)
Untuk meningkatkan akses Pasar serta melindungi dan
mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah dapat
melakukan kerja sama Perdagangan dengan negara lain
dan/atau lembaga/organisasi internasional.
(2)
Kerja sama Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui perjanjian Perdagangan
internasional.

Pasal 83

Pemerintah
dalam
melakukan
perundingan
perjanjian
Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) dapat berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pasal 84

(1)
Setiap perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian.
(2)
Perjanjian Perdagangan internasional yang disampaikan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan perlu
atau tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap perjanjian Perdagangan
internasional
yang
disampaikan
oleh
Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja pada masa sidang
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam ...

a.
Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi
kehidupan
rakyat
yang
terkait
dengan
beban
keuangan
negara
dan/atau
mengharuskan
perubahan
atau
pembentukan
undang-undang,
pengesahannya dilakukan dengan undang-undang.
b.
Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional
tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan
Peraturan Presiden.
(4)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak mengambil
keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja pada masa sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemerintah dapat memutuskan perlu atau
tidaknya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)
Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap perjanjian Perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama
1 (satu) kali masa sidang berikutnya.
(6)
Dalam hal perjanjian Perdagangan internasional dapat
membahayakan kepentingan nasional, Dewan Perwakilan
Rakyat menolak persetujuan perjanjian Perdagangan
internasional.
(7)
Peraturan Presiden mengenai pengesahan perjanjian
Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.

Pasal 85

(1)
Pemerintah
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan
perjanjian
Perdagangan
internasional
yang
persetujuannya
dilakukan
dengan
undang-undang
berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(2)
Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan
perjanjian
Perdagangan
internasional
yang
pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden
berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.

(3) Ketentuan ...

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali
dan
pembatalan
perjanjian
Perdagangan
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemeritah.

Pasal 86

(1)
Dalam melakukan perundingan perjanjian Perdagangan
internasional,
Pemerintah
dapat
membentuk
tim
perunding yang bertugas mempersiapkan dan melakukan
perundingan.
(2)
Ketentuan
mengenai
pembentukan
tim
perunding
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.

Pasal 87

(1)
Pemerintah dapat memberikan preferensi Perdagangan
secara unilateral kepada negara kurang berkembang
dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.

Pasal 88

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota berkewajiban
menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang
terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan
oleh
kementerian
atau
lembaga
Pemerintah
nonkementerian.
(2)
Sistem informasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1)
digunakan
untuk
kebijakan
dan
pengendalian
Perdagangan.

Pasal ...

Pasal 89

(1)
Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan,
pengolahan,
penyampaian,
pengelolaan,
dan
penyebarluasan data dan/atau informasi Perdagangan.
(2)
Data dan/atau informasi Perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data
dan/atau informasi Perdagangan Dalam Negeri dan
Perdagangan Luar Negeri.
(3)
Data dan informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disajikan secara akurat, cepat, dan tepat
guna serta mudah diakses oleh masyarakat.

Pasal 90

(1)
Menteri
dalam
menyelenggarakan
Sistem
Informasi
Perdagangan dapat meminta data dan informasi di
bidang
Perdagangan
kepada
kementerian,
lembaga
Pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah,
termasuk penyelenggara urusan pemerintahan di bidang
bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan,
Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga Pemerintah nonkementerian, dan
Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan
pemerintahan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan
badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan data
dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mutakhir, akurat, dan cepat.

Pasal 91

Data dan informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali
ditentukan lain oleh Menteri.

Pasal 92

Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
Sistem
Informasi
Perdagangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

BAB ...

Pasal 93

Tugas Pemerintah di bidang Perdagangan mencakup:
a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang
Perdagangan;
b.
merumuskan Standar nasional;
c.
merumuskan
dan
menetapkan
norma,
Standar,
prosedur, dan kriteria di bidang Perdagangan;
d.
menetapkan sistem perizinan di bidang Perdagangan;
e.
mengendalikan
ketersediaan,
stabilisasi
harga,
dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
f.
melaksanakan Kerja sama Perdagangan Internasional;
g.
mengelola informasi di bidang Perdagangan;
h.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan;
i.
mendorong pengembangan Ekspor nasional;
j.
menciptakan iklim usaha yang kondusif;
k.
mengembangkan logistik nasional; dan
l.
tugas
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 94

Pemerintah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 mempunyai wewenang:
a.
memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di bidang
Perdagangan;
b.
melaksanakan harmonisasi kebijakan Perdagangan di
dalam negeri dalam rangka meningkatkan efisiensi dan
efektivitas sistem Distribusi nasional, tertib niaga,
integrasi Pasar, dan kepastian berusaha;

c. membatalkan ...

c.
membatalkan
kebijakan
dan
regulasi
di
bidang
Perdagangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
yang bertentangan dengan kebijakan dan regulasi
Pemerintah;
d.
menetapkan
larangan
dan/atau
pembatasan
Perdagangan Barang dan/atau Jasa;
e.
mengembangkan logistik nasional guna memastikan ke-
tersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting; dan
f.
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 95

Pemerintah Daerah bertugas:
a.
melaksanakan
kebijakan
Pemerintah
di
bidang
Perdagangan;
b.
melaksanakan perizinan di bidang Perdagangan di
daerah;
c.
mengendalikan
ketersediaan,
stabilisasi
harga,
dan
Distribusi Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang
penting;
d.
memantau
pelaksanaan
Kerja
Sama
Perdagangan
Internasional di daerah;
e.
mengelola informasi di bidang Perdagangan di daerah;
f.
melakukan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
kegiatan di bidang Perdagangan di daerah;
g.
mendorong pengembangan Ekspor nasional;
h.
menciptakan iklim usaha yang kondusif;
i.
mengembangkan logistik daerah; dan
j.
tugas lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 96

(1)
Pemerintah
Daerah
dalam
menjalankan
tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 mempunyai
wewenang:
a. menetapkan ...

a.
menetapkan kebijakan dan strategi di bidang
Perdagangan di daerah dalam rangka melaksanakan
kebijakan Pemerintah;
b.
memberikan perizinan kepada Pelaku Usaha di
bidang
Perdagangan
yang
dilimpahkan
atau
didelegasikan oleh Pemerintah;
c.
mengelola informasi Perdagangan di daerah dalam
rangka
penyelenggaraan
Sistem
Informasi
Perdagangan;
d.
melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan
Perdagangan di daerah setempat; dan
e.
wewenang lain di bidang Perdagangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 97

(1)
Untuk
mendukung
percepatan
pencapaian
tujuan
pengaturan
kegiatan
Perdagangan,
Presiden
dapat
membentuk Komite Perdagangan Nasional.
(2)
Komite Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diketuai oleh Menteri.
(3)
Keanggotaan Komite Perdagangan Nasional terdiri atas
unsur:
a.
Pemerintah;
b.
lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan
tindakan antidumping dan tindakan imbalan;
c.
lembaga yang bertugas melaksanakan penyelidikan
dalam rangka tindakan pengamanan Perdagangan;
d.
lembaga yang bertugas memberikan rekomendasi
mengenai pelindungan konsumen;
e.
Pelaku Usaha atau asosiasi usaha di bidang
Perdagangan; dan
f.
akademisi atau pakar di bidang Perdagangan.
(4) Komite ...

(4)
Komite Perdagangan Nasional bertugas:
a.
memberikan masukan dalam penentuan kebijakan
dan regulasi di bidang Perdagangan;
b.
memberikan
pertimbangan
atas
kebijakan
pembiayaan Perdagangan;
c.
memberikan pertimbangan kepentingan nasional
terhadap
rekomendasi
tindakan
antidumping,
tindakan
imbalan,
dan
tindakan
pengamanan
Perdagangan;
d.
memberikan masukan dan pertimbangan dalam
penyelesaian masalah Perdagangan Dalam Negeri
dan Perdagangan Luar Negeri;
e.
membantu
Pemerintah
dalam
melakukan
pengawasan kebijakan dan praktik Perdagangan di
negara mitra dagang;
f.
memberikan masukan dalam menyusun posisi
runding
dalam
Kerja
sama
Perdagangan
Internasional;
g.
membantu
Pemerintah
melakukan
sosialisasi
terhadap
kebijakan
dan
regulasi
di
bidang
Perdagangan; dan
h.
tugas lain yang dianggap perlu.
(5)
Biaya pelaksanaan tugas Komite Perdagangan Nasional
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite Perdagangan
Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 98

(1)
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
mempunyai
wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan
Perdagangan.
(2)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Pemerintah
menetapkan
kebijakan pengawasan di bidang Perdagangan.
Pasal ...

Pasal 99

(1)
Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 dilakukan oleh Menteri.
(2)
Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai
wewenang
melakukan:
a.
pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu
dan/atau perintah untuk menarik Barang dari
Distribusi atau menghentikan kegiatan Jasa yang
diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
Perdagangan; dan/atau
b.
pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.

Pasal 100

(1)
Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Menteri menunjuk
petugas pengawas di bidang Perdagangan.
(2)
Petugas
pengawas
di
bidang
Perdagangan
dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat tugas
yang sah dan resmi.
(3)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam melaksanakan kewenangannya paling sedikit
melakukan pengawasan terhadap:
a.
perizinan di bidang Perdagangan;
b.
Perdagangan
Barang
yang
diawasi,
dilarang,
dan/atau diatur;
c.
Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d.
pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan asal
Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan lingkungan hidup;
e.
pemberlakuan
SNI,
persyaratan
teknis,
atau
kualifikasi secara wajib;
f.
pendaftaran Gudang; dan
g.
penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau
Barang penting.
(4) Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dalam hal menemukan dugaan pelanggaran kegiatan di
bidang Perdagangan dapat:
a. merekomendasikan ...

a.
merekomendasikan
penarikan
Barang
dari
Distribusi dan/atau pemusnahan Barang;
b.
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha
Perdagangan; atau
c.
merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang
Perdagangan.
(5)
Dalam hal melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti awal dugaan
terjadi tindak pidana di bidang Perdagangan, petugas
pengawas
melaporkannya
kepada
penyidik
untuk
ditindaklanjuti.
(6)
Petugas Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam
melaksanakan
kewenangannya
dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 101

(1)
Pemerintah dapat menetapkan Perdagangan Barang
dalam pengawasan.
(2)
Dalam
hal
penetapan
Barang
dalam
pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat
menerima masukan dari organisasi usaha.
(3)
Barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan
kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang
ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 103

(1)
Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
instansi
Pemerintah
dan
Pemerintah
Daerah
yang
lingkup
tugas
dan
tanggung
jawabnya
di
bidang
Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik ...

(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a.
menerima
laporan
atau
pengaduan
mengenai
terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan
tindak pidana di bidang Perdagangan;
b.
memeriksa kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
c.
memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum
untuk
dimintai
keterangan
dan
alat
bukti
sehubungan
dengan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan;
d.
memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum
untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau
sebagai
tersangka
berkenaan
dengan
dugaan
terjadinya
dugaan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan;
e.
memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
f.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;
g.
melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat
kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga
terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan
dan/atau
penyegelan
terhadap
Barang
hasil
pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara
dugaan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan;
h.
memberikan tanda pengaman dan mengamankan
Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak
pidana di bidang Perdagangan;
i.
memotret
dan/atau
merekam
melalui
media
audiovisual
terhadap
orang,
Barang,
sarana
pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan
bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang
Perdagangan;

j. mendatangkan ...

j.
mendatangkan
dan
meminta
bantuan
atau
keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas
penyidikan
dugaan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan; dan
k.
menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang
undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang
melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang
Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai
negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang Perdagangan.
(4)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil
penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat
penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5)
Pelaksanaan
penyidikan
tindak
pidana
di
bidang
Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus
yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(6)
Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di
bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 104

Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak
melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang
diperdagangkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal ...

Pasal 105

Pelaku Usaha Distribusi yang menerapkan sistem skema
piramida
dalam
mendistribusikan
Barang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 106

Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan
tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang
diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 107

Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau
hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).

Pasal 108

Pelaku Usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau
informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 109

Produsen atau Importir yang memperdagangkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a
dipidana
dengan
pidana
penjara
paling
lama
1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal ...

Pasal 110

Setiap
Pelaku
Usaha
yang
memperdagangkan
Barang
dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau
Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 111

Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak
baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

Pasal 112

(1)
Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai
Barang
yang
dilarang
untuk
diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai
Barang
yang
dilarang
untuk
diimpor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 113

Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara
wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).

Pasal ...

Pasal 114

Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa di dalam negeri
yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi
yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 115

Setiap
Pelaku
Usaha
yang
memperdagangkan
Barang
dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang
tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).

Pasal 116

Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan pameran dagang
dengan mengikutsertakan peserta dan/atau produk yang
dipromosikan
berasal
dari
luar
negeri
yang
tidak
mendapatkan izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 117

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur
mengenai
Perdagangan
dalam
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934, Staatsblad 1938
Nomor 86 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal ...

Pasal 118

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 14) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1960 tentang
Pergudangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2759);
b.
Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Barang menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2210); dan
c.
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang
Perdagangan
Barang-Barang
dalam
Pengawasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor
42,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 2469),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 119

Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
terkait
dengan
Perdagangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 120

Pada
saat
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
semua
kewenangan di bidang Perdagangan yang diatur dalam
undang-undang lain sebelum Undang-Undang ini berlaku
pelaksanaannya berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 121

Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang ini ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 122

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.T
td.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 45 4

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG

PERDAGANGAN

I.
UMUM
Pembangunan nasional di bidang ekonomi disusun dan dilaksanakan
untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi
ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam perspektif landasan konstitusional
tersebut, Perdagangan nasional Indonesia mencerminkan suatu rangkaian
aktivitas
perekonomian
yang
dilaksanakan
untuk
mewujudkan
kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan
perekonomian
nasional
yang
memberikan
daya
dukung
dalam
meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan
Ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya
saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional.
Perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama perekonomian
tidak hanya terbatas pada aktivitas perekonomian yang berkaitan dengan
transaksi Barang dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, baik
di dalam negeri maupun melampaui batas wilayah negara, tetapi aktivitas
perekonomian
yang
harus
dilaksanakan
dengan
mengutamakan
kepentingan nasional Indonesia yang diselaraskan dengan konsepsi
pengaturan di bidang Perdagangan sesuai dengan cita-cita pembentukan
negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sejak
kemerdekaan
Indonesia
pada
tanggal
Agustus
1945,
belum
ada
undang-undang
yang
mengatur
tentang
Perdagangan
secara menyeluruh. Produk hukum yang setara undang-undang di bidang
Perdagangan adalah hukum kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.
Berbagai ...

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyusun dan mengganti
Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 berupa peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan yang bersifat parsial, seperti Undang-
Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Pergudangan, Undang-
Undang
tentang
Perdagangan
Barang-Barang
Dalam
Pengawasan,
Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang, dan Undang-Undang
tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Oleh karena itu, perlu dibentuk
undang-undang yang menyinkronkan seluruh peraturan perundang-
undangan di bidang Perdagangan untuk mencapai tujuan masyarakat adil
dan makmur serta dalam menyikapi perkembangan situasi Perdagangan
era globalisasi pada masa kini dan masa depan.
Pengaturan
dalam
Undang-Undang
ini
bertujuan
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan
nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha,
akuntabel
dan
transparan,
kemandirian,
kemitraan, kemanfaatan,
kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
Berdasarkan
tujuan
dan
asas
tersebut,
Undang-Undang
tentang
Perdagangan memuat materi pokok sesuai dengan lingkup pengaturan
yang meliputi Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri,
Perdagangan Perbatasan, Standardisasi, Perdagangan melalui Sistem
Elektronik, pelindungan dan pengamanan Perdagangan, pemberdayaan
koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan Ekspor,
Kerja Sama Perdagangan Internasional, Sistem Informasi Perdagangan,
tugas dan wewenang pemerintah di bidang Perdagangan, Komite
Perdagangan Nasional, pengawasan, serta penyidikan.

II.
PASAL DEMI PASAL