Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait
dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri
dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk
memperoleh imbalan atau kompensasi.
2.
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang
dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
3.
Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang
mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang
dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas
wilayah negara.
4. Perdagangan ...
4.
Perdagangan
Perbatasan
adalah
Perdagangan
yang
dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk
negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
5.
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan,
dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
6.
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan
atau
hasil
kerja
yang
dicapai,
yang
diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat
untuk
dimanfaatkan
oleh
konsumen
atau Pelaku Usaha.
7.
Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat
dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di
Indonesia.
8.
Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang
dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun
berdasarkan
konsensus
semua
pihak/Pemerintah/
keputusan
internasional
yang
terkait
dengan
memperhatikan
syarat
keselamatan,
keamanan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi,
pengalaman,
serta
perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk
memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
9.
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan,
memelihara,
memberlakukan,
dan
mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan
bekerja sama dengan semua pihak.
10. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang
menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di
bidang Standardisasi.
11. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara
langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
12. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya
pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk melakukan transaksi Perdagangan.
13. Gudang ...
13. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang
tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk
dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus
sebagai
tempat
penyimpanan
Barang
yang
dapat
diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
14. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan
dan
berkedudukan
dalam
wilayah
hukum
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan.
15. Daerah
Pabean
adalah
wilayah
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan,
ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona
Ekonomi
Eksklusif
dan
landas
kontinen
yang
di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari
Daerah Pabean.
17. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
18. Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam
Daerah Pabean.
19. Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
20. Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan,
memperagakan,
memperkenalkan,
dan/atau
menyebarluaskan
informasi
hasil
produksi
Barang
dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik
di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam jangka
waktu
tertentu
untuk
meningkatkan
penjualan,
memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
21. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah
Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik
Indonesia
yang
secara
resmi
mewakili
dan
memperjuangkan
kepentingan
bangsa,
negara,
dan
Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di
negara penerima atau di organisasi internasional.
22. Kerja ...
22. Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan
Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan
kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan
dengan
negara
lain
dan/atau
lembaga/organisasi
internasional.
23. Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur,
dan
mekanisme
untuk
pengumpulan,
pengolahan,
penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data
dan/atau informasi Perdagangan yang terintegrasi dalam
mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan.
24. Perdagangan
melalui
Sistem
Elektronik
adalah
Perdagangan
yang
transaksinya
dilakukan
melalui
serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
25. Komite Perdagangan Nasional adalah lembaga yang
dibentuk untuk mendukung percepatan pencapaian
tujuan pelaksanaan kegiatan di bidang Perdagangan.
26. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
27. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
bupati
atau
walikota,
dan
perangkat
daerah
sebagai
unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perdagangan.
