Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 71-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

PERMEN No. 71-m-dag-per-9-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, kecuali ketentuan Pasal 12A dan Pasal 12B yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2018.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundagkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd

WIDODO EKATJAHJANA