(1) Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan sekurang-kurangnya mengenai :
a. pelabuhan muat;
b. pelabuhan dan negara tujuan ekspor;
c. klasifikasi dan nomor HS;
d. jenis dan spesifikasi teknis;
e. komposisi kimia Prekursor; dan
f. jumlah Prekursor yang akan diekspor.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document (PPSAD) untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang sudah menerapkan atau Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) untuk Kawasan Bebas.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Prekursor Non Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa yang diberikannya dari ET-Prekursor Non Farmasi yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 201314 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
