Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-12-2013 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 48 MDAGPER 72012 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PUPUK UREA NON SUBSIDI

PERMEN No. 73-m-dag-per-12-2013 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
2. Pupuk Urea adalah pupuk kimia yang mengandung Nitrogen (N) berkadar tinggi, berbentuk butir-butir kristal berwarna putih dan cairan, dengan rumus kimia CO(NH2)2, merupakan pupuk yang mudah larut dalam air dan sifatnya sangat mudah menghisap air (higroskopis).
3. Pupuk Urea Non Subsidi adalah Pupuk Urea yang didalamnya tidak terkandung perolehan subsidi dari pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Pokja adalah kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
5. PT Pupuk INDONESIA (Persero) adalah perusahaan induk dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen di bidang pupuk.
6. Anak Perusahaan PT Pupuk INDONESIA (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) produsen di bidang pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kaltim, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.
7. Surat Keterangan Alokasi Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang selanjutnya disebut SKAE Pupuk Urea Non Subsidi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero) yang menerangkan tentang pembagian alokasi ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada anak perusahaannya.
8. Surat Persetujuan Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi yang selanjutnya disebut SPE Pupuk Urea Non Subsidi adalah surat persetujuan pelaksanaan ekspor pupuk urea non subsidi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pupuk Non Subsidi yang dibatasi ekspornya hanya Pupuk Urea Non Subsidi yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 3102.10.00.00; ex.
3102.90.00.00 dan ex. 3105.10.90.00.
(2) Semua Pupuk Bersubsidi dilarang untuk diekspor.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 2 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id