Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2016.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
