(1) Eksportir dan Importir Beras wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahaan terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (1a) dan Pasal 26 ayat (1).
(2) Eksportir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan ekspor.
(3) Importir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau
pelabuhan tujuan impor.
(4) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir dan Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor.
(5) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Ekspor;
b. surat pernyataan bermaterai cukup dari eksportir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor;
dan
c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk Ekspor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3).
(6) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor;
b. surat pernyataan bermaterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor; dan
c. Rekomendasi dari yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk, untuk impor:
1) Beras keperluan tertentu yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e; dan 2) Beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
6. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: