Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN SERTA PENYELAMATAN EKONOMI NASIONAL

PERMEN No. 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari inspektorat jenderal/inspektorat/unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/ kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengawasan Intern yang selanjutnya disebut Pengawasan adalah Pengawasan intern yang dilaksanakan oleh APIP yang meliputi seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien

untuk kepentingan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
4. Tim Pengawas adalah tim yang ditetapkan penugasannya oleh pimpinan APIP untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan.
5. Klien Pengawasan adalah unit organisasi pada kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi objek pelaksanaan Pengawasan oleh APIP.
6. Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh auditor intern pemerintah INDONESIA.
7. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan keuangan negara.
8. Inspektorat Jenderal adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
9. Inspektur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi Pengawasan di lingkungan Kementerian Keuangan.
10. Program Kerja Pengawasan adalah dokumen yang berisi prosedur yang harus dilaksanakan selama Pengawasan, yang dirancang untuk mencapai tujuan Pengawasan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini disusun sebagai pedoman bagi APIP dalam melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan keyakinan yang memadai, terbatas, dan/atau cukup atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan, serta mencegah dan mendeteksi dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan kewenangan.

Pasal 3

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada seluruh anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk melaksanakan Program PEN yang meliputi:
a. penyertaan modal negara;
b. penempatan dana;
c. investasi pemerintah; dan
d. penjaminan.
(2) Selain Pengawasan atas anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawasan juga dilakukan atas kebijakan Program PEN melalui belanja negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) APIP menyusun rencana Pengawasan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal diperlukan, dalam menyusun rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), APIP dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP.
(3) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal paling lambat setiap akhir Januari.
(4) Dalam hal APIP belum menyampaikan rencana Pengawasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Inspektur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan APIP yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan risiko pelaksanaan anggaran, antara lain:
a. perencanaan dan pergeseran anggaran tidak sesuai kebutuhan;
b. realisasi belanja dan pembiayaan tidak tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat kualitas;
c. pertanggungjawaban tidak benar dan atau tidak didukung bukti yang memadai;
d. menurunnya kepuasan masyarakat; dan

e. menurunnya reputasi pemerintah.
(6) Inspektorat Jenderal dapat memberikan masukan atas rencana Pengawasan yang disampaikan oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak rencana Pengawasan diterima.
(7) Dalam hal terdapat masukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), APIP dapat menyesuaikan dan menyampaikan kembali rencana Pengawasan hasil perbaikan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan APIP kepada Inspektur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak masukan diterima.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas sesuai dengan rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Sebelum pelaksanaan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengawas menyusun Program Kerja Pengawasan.
(3) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi prosedur Pengawasan untuk menguji risiko yang telah diidentifikasi dalam tahap perencanaan.
(4) Selama pelaksanaan Pengawasan, Tim Pengawas mengidentifikasi, menganalisis, menguji, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan Pengawasan.
(5) Dalam hal diperlukan, dalam melaksanakan Pengawasan, Tim Pengawas dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan APIP lainnya, Inspektorat Jenderal, dan/atau BPKP.

Pasal 6

(1) Tim Pengawas menyusun:
a. laporan hasil Pengawasan; dan
b. ringkasan Pengawasan.
(2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh pimpinan APIP kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah yang bersangkutan:
a. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan Pengawasan selesai; atau
b. sewaktu-waktu dalam hal diperlukan, dengan ditembuskan kepada Klien Pengawasan.
(3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil Pengawasan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga harus mencakup rekomendasi dan/atau umpan balik yang dapat ditindaklanjuti dan/atau untuk perbaikan tahapan pelaksanaan Program PEN berikutnya.
(5) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh pimpinan APIP secara bulanan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
(6) Ringkasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Inspektorat Jenderal melakukan kompilasi dan evaluasi terhadap ringkasan Pengawasan bulanan yang bersifat strategis yang disampaikan oleh APIP.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang bersangkutan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

Pasal 8

Dalam hal Menteri meminta laporan Pengawasan terhadap pelaksanaan Program PEN secara insidentil, Inspektorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan APIP terkait informasi perkembangan dan/atau hasil kegiatan Pengawasan yang telah dilakukan oleh APIP berkenaan.

Pasal 9

(1) APIP melakukan pemantauan tindak lanjut dan evaluasi hasil Pengawasan untuk memastikan rekomendasi dalam laporan hasil Pengawasan ditindaklanjuti oleh Klien Pengawasan.
(2) Dalam hal tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dalam laporan hasil Pengawasan dan/atau rekomendasi dimaksud tidak dapat dilaksanakan, APIP memastikan Klien Pengawasan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 10

(1) APIP melakukan:
a. Pengawasan; dan
b. Penjagaan Kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas, sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
(2) Mekanisme penjaminan kualitas oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. supervisi berjenjang dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan
b. penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP.
(3) Inspektorat Jenderal melakukan Penjagaan Kualitas terhadap APIP berkenaan sesuai dengan Pedoman Telaah Sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 11

Seluruh tahapan Pengawasan dilaksanakan dengan mengoptimalkan penggunaan media elektronik.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Pengawasan diatur dengan Peraturan Inspektur Jenderal.

Pasal 13

Untuk periode Pengawasan Tahun 2020, rencana Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditandatangani oleh pimpinan APIP dan disampaikan kepada Inspektur Jenderal

paling lambat satu bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA