Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMEN No. 76-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
4. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
6. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
7. Kompetensi manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.
8. Kompetensi teknis adalah kemampuan kerja setiap PNS yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas-tugas jabatan.

Pasal 2

(1) Seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi ditujukan untuk mendapatkan nama-nama calon pemangku jabatan yang kompeten dalam menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Untuk mendapatkan calon pemangku jabatan yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

Pasal 3

(1) Peserta seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah.
(2) Peserta seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yaitu Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Perdagangan.

Pasal 4

(1) Persyaratan calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan meliputi persyaratan administrasi dan kompetensi.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat dari dokter pemerintah;
c. diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sesuai dengan jenjang jabatan;
d. tidak pernah atau tidak dalam proses dikenakan tindakan hukuman disiplin tingkat sedang sampai dengan berat.
e. memiliki pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
f. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan;
g. penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai BAIK dalam

(dua) tahun terakhir dengan tiap unsurnya sekurang- kurangnya bernilai BAIK; dan
h. memiliki rekam jejak jabatan sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Pasal 5

(1) Panitia Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan.
(2) Keanggotaan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
Ketua : Sekretaris Jenderal Sekretaris : Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Anggota : 1.
Inspektur Jenderal;
2. Pejabat dari instansi lain yang jenis dan kompetensi jabatannya sesuai dengan jabatan yang akan diisi;
3. Akademisi/pakar/profesional sesuai dengan bidang jabatan yang akan diisi.
(3) Tugas Panitia Seleksi :
a. Menyiapkan daftar jabatan pimpinan tinggi yang lowong;
b. Mengumumkan lowongan jabatan pimpinan tinggi;
c. Melakukan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi;
d. Melaporkan hasil seleksi kepada Menteri Perdagangan;
e. Berkoordinasi dengan Komisi ASN (KASN) dalam pelaksanaan seleksi calon pejabat pimpinan tinggi.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi dan Tim Penilai Kompetensi Independen yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi.

Pasal 6

(1) Pengumuman:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Madya diumumkan secara terbuka baik internal Kementerian Perdagangan maupun kepada instansi lain, dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, dan website Kementerian Perdagangan.
b. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, diumumkan secara terbuka kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman dan intranet Kementerian Perdagangan.
c. Pengumuman lowongan calon pejabat pimpinan tinggi paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran.
(2) Pelaksanaan Seleksi :
a. Seleksi Administrasi :
1. Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penilaian terhadap persyaratan administrasi menggunakan formulir penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Jumlah calon pejabat pimpinan tinggi untuk mengikuti seleksi kompetensi dalam 1 (satu) lowongan jabatan struktural adalah minimal 6 (enam) orang.
b. Seleksi Kompetensi :
1. Penilaian kompetensi manajerial dilakukan dengan menggunakan metode assessment center.
2. Penilaian kompetensi bidang/kompetensi teknis dilakukan dengan menggunakan metode tertulis dan wawancara.
3. Seleksi kompetensi dilakukan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen.
c. Hasil Seleksi:
1. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai Kompetensi Independen kepada Panitia Seleksi.
2. Hasil dari setiap tahapan seleksi dan peringkat nilai diolah oleh Panitia Seleksi.

3. Hasil dari setiap tahap seleksi diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk media online/internet).
4. Peringkat nilai diserahkan oleh Panitia Seleksi kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
5. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi madya dipilih oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada PRESIDEN.
6. Hasil penilaian calon pemangku jabatan pimpinan tinggi pratama, dipilih oleh Sekretaris Jenderal sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada Menteri Perdagangan.

Pasal 7

Segala biaya yang dikeluarkan dalam proses pelaksanaan seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY