Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 11MDAGPER32010 TENTANG KETENTUAN IMPOR MESIN PERALATAN MESIN BAHAN BAKU CAKRAM OPTIK KOSONG DAN CAKRAM OPTIK ISI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 35MDAGPER52012

PERMEN No. 76-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M- DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan sebagai IT Cakram Optik, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M- DAG/PER/5/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA