Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PERMEN No. 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Cakram Optik adalah kegiatan usaha industri di bidang Cakram Optik yang meliputi pembuatan peralatan cetak (stamper), Cakram Optik Isi, dan/atau Cakram Optik Kosong.
2. Izin Usaha Industri Cakram Optik, yang selanjutnya disebut IUI Cakram Optik, adalah izin yang diperlukan bagi setiap pendirian Perusahaan Industri Cakram Optik baru maupun setiap perluasannya.
3. Perusahaan Industri Cakram Optik adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri Cakram Optik yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Cakram Optik adalah media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan/atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser.
5. Cakram Optik Isi adalah cakram optik yang berisi data baik musik, software, maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi.

6. Cakram Optik Kosong adalah cakram optik yang belum diisi data hasil akhir proses produksi.
7. Kode Produksi adalah source identification code (SID) yang terdiri dari kode stamper dan kode cetakan (mould) yang harus tertera pada Cakram Optik Isi.
8. Sarana Produksi adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong yang meliputi mesin, peralatan, stamper, dan Bahan Baku.
9. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah dan digunakan dalam proses produksi stamper, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong.
10. Mesin dan Peralatan adalah mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi stamper, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong.
11. Pelaporan adalah kegiatan penyusunan laporan seluruh kegiatan Perusahaan Industri Cakram Optik yang disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
12. Pengawasan adalah tindakan penilaian/pemantauan, monitoring, pengendalian, dan evaluasi setiap kegiatan yang dilakukan pada Industri Cakram Optik.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.

Pasal 2

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Produksi Cakram Optik;
b. Sarana Produksi Cakram Optik;
c. Pengadaan Sarana Produksi Cakram Optik;
d. Pelaporan;
e. Pengawasan; dan
f. Sanksi Administratif.

Pasal 3

(1) Setiap Perusahaan Industri Cakram Optik wajib memiliki IUI Cakram Optik.

(2) IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 4

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib melakukan pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib memiliki Kode Produksi yang telah diakreditasi secara internasional oleh International Federation of Phonographic Industry (IFPI).
(2) Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang telah memiliki IUI Cakram Optik wajib memasang papan nama yang paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan;
b. alamat lengkap;
c. jenis usaha; dan
d. nomor IUI Cakram Optik.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di setiap lokasi perusahaan dengan penempatan yang mudah terbaca.

Pasal 7

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang akan melakukan pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik wajib melakukan pelaporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. jual beli;
b. sewa menyewa;
c. hibah;
d. waris;

e. wasiat; atau
f. perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk proses produksi Cakram Optik.
(4) Dalam hal Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik dalam kondisi tidak bisa digunakan lagi, dapat dialihkan kepada pihak lain bukan untuk tujuan proses produksi Cakram Optik.
(5) Perusahaan Industri Cakram Optik yang melakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), wajib mengembalikan surat legalisasi pendaftaran/ registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik dan Kode Produksi kepada Direktur Jenderal.
(6) Perusahaan Industri Cakram Optik yang menerima pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), wajib:
a. memperbaharui surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik kepada Direktur Jenderal;
b. memperbaharui kode produksi pada cetakan (mould) dan/atau stamper; dan
c. memperbaharui IUI Cakram Optik kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 8

Sarana produksi Cakram Optik meliputi:
a. Mesin;
b. Peralatan; dan
c. Bahan Baku.

Pasal 9

(1) Bahan Baku untuk produksi Cakram Optik berupa polycarbonate optical grade dengan indeks arus cair lebih besar dari atau sama dengan 25 gram/10 menit.
(2) Polycarbonate optical grade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikemas dengan berat bersih paling sedikit 500 kg.

Pasal 10

Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari:
a. mesin stamper/mastering dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
b. mesin injeksi (injection moulding), mesin untuk menyatukan lapisan Cakram Optik (bonding machine), mesin PC Dryer, mesin cetak (printing machine); dan
c. Mesin dan Peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan stamper/master dan produk jadi Cakram Optik.

Pasal 11

(1) Cakram Optik meliputi:
a. Cakram Optik Isi; dan
b. Cakram Optik Kosong.
(2) Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. cakram padat (Compact Disc/CD);
b. audio digital cakram padat (Compact Disc Digital Audio/ CD-DA);
c. memori hanya baca cakram padat (Compact Disc Read Only Memory/CD-ROM);
d. cakram padat bisa rekam (Compact Disc Recordable/CD-R);
e. cakram padat bisa tulis ulang (Compact Disc Re Writeable/ CD-R W);
f. cakram padat sekali tulis (Compact Disc Write Once/CD-WO);
g. cakram video digital serbaguna (Digital Video/Versatile Disc/DVD);
h. cakram video digital memori hanya baca (Digital Video Disc-Read Only Memory/DVD-ROM);
i. cakram video digital memori akses acak (DIGITAL VIDEO DISC- RANDOM ACCESS MEMORY/DVD-RAM);
j. cakram video digital bisa tulis ulang (Digital Video Disc Re- Writeable/DVD-RW);
k. cakram laser (Laser Disc/LD);
l. cakram mini (Mini Disc/MD);
m. cakram padat video (Video Compact Disc/VCD);
n. cakram video china (China Video Disc/CVD);
o. cakram padat video super (Super Video Compact Disc/SVCD);
p. cakram padat interaktif (Compact Disc Interactive/CDI);

q. foto cakram padat (Compact Disc Photo/CDP);
r. cakram digital serbaguna bisa rekam (Digital Versatile Disc Recordable/DVD-R);
s. cakram padat audio super (Super Audio Compact Disc/SACD);
t. Blue-Ray Disc; dan
u. jenis Cakram Optik lainnya berdasarkan kemajuan teknologi.

Pasal 12

Perusahaan Industri Cakram Optik yang melakukan perbanyakan/replikasi wajib menyimpan paling sedikit 1 (satu) keping contoh Cakram Optik hasil perbanyakan/replikasi.

Pasal 13

(1) Pengadaan sarana produksi Cakram Optik berupa Mesin, Peralatan, dan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan dari barang produksi dalam negeri atau impor.
(2) Pengadaan sarana produksi Cakram Optik melalui impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. barang belum diproduksi di dalam negeri;
b. barang produksi dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis;
dan/atau
c. jumlah/volume barang produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.

Pasal 14

(1) Sarana produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik.
(2) Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan c.q. Direktur Impor.
(3) Penetapan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rekomendasi Direktur Jenderal untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong;
b. rekomendasi Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik; dan

c. rekomendasi Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(4) Dalam hal pengajuan rekomendasi sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan paling sedikit dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(5) Penetapan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 15

Nomor Pos Tarif/HS untuk importasi sarana produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali dari seluruh kegiatan usaha, yang meliputi:
a. informasi umum Perusahaan Industri Cakram Optik;
b. pembelian dan penggunaan Bahan Baku Cakram Optik;
c. pembelian dan penggunaan stamper, Mesin dan Peralatan Cakram Optik;
d. produksi dan penjualan; dan
e. persediaan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan April minggu kedua, bulan Juli minggu kedua, bulan Oktober minggu kedua, dan bulan Januari minggu kedua.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian

Perindustrian, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dokumen yang terkait dengan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disimpan oleh Perusahaan Industri Cakram Optik paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.

Pasal 18

(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi:
a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi;
b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper;
c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Baku;
d. kegiatan produksi/penjualan/pemesanan Cakram Optik dan/atau stamper;
e. persediaan barang jadi Cakram Optik dan/atau stamper;
f. kegiatan ekspor dan impor Bahan Baku, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong; dan
g. pelaporan periodik Perusahaan Industri Cakram Optik.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan:
a. pengawasan pada seluruh Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik; dan
b. memberikan pengamanan sementara dan tanda pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper yang tidak digunakan/tidak diproduksi (idle) selama 2 (dua) bulan.
(3) Tanda pengamanan sementara pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dibuka kembali setelah ada permohonan dari perusahaan dengan melampirkan bukti order/pesanan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Tim Monitoring.
(2) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal q.q. Menteri.

Pasal 20

(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat peringatan;
b. pembekuan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik; dan/atau
c. pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik.
(3) Pemberian surat peringatan serta pembekuan dan pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, dan Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan cara memberikan tanda pembekuan pada Mesin dan Peralatan.
(4) Pembekuan dan pencabutan IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan rekomendasi Direktur Jenderal q.q. Menteri.

Pasal 21

(1) Penolakan terhadap pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik; dan/atau
b. pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Cakram Optik Kosong produksi dalam negeri dan/atau impor harus memiliki merek dagang perusahaan.
(2) Terhadap Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri Cakram Optik Kosong harus melaporkan produksi dan merek dagang perusahaan setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Cakram Optik akan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 648/MPP/Kep/10/2004 tentang Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optik (Optical Disc), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN