Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia

PERMEN No. 77 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Karangasem adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Karangasem.
SK No 2090344

Pasal 1

ini
mulai
berlaku pada tanggal
SK No 209037 A
Agar

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 263
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
strasi Hukum,
ttd
SK No 209184 A
vanna Djaman

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2024
TENTANG
KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI
I.
UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk
mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
Kabupaten Karangasem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk
Republik."
Kedudukan Kabupaten Karangasem sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Desain pengaturan Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-Undang
tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
Daerah sebagai acuan pengaturan yang pada dasarnya tidak relevan lagi
dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
SK No 209185 A
Berkaitan . . .

PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, yang memuat
penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas
daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 2

Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655).

Pasal 3

Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Rendang;
b. Kecamatan Sidemen;
c. Kecamatan Manggis;
d. Kecamatan Karangasem;
e. Kecamatan Abang;
f. Kecamatan Bebandem;
g. Kecamatan Selat; dan
h. Kecamatan Kubu.

Pasal 4

(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
SK No 209035 A
b.sebelah...

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat
Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan
Kabupaten Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Buleleng.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 5

Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang
berkedudukan di Kecamatan Karangasem.

Pasal 6

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi sumber daya alam berupa pertanian antara lain
hortikultura, peternakan, dan tanaman pangan.
SK No 209039 A
Huruf c

Huruf c
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "Ti Hita Karand' adalah filosofi
masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu
sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan,
antarsesama manusia, dan antara manusia dengan
lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (gadnyal.
Yang dimaksud dengan " Sad Kerthi" adalah nilai kearifan
lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa
(atma kertht), penyucian laut beserta pantai (segara kerthl,
penyucian sumber air (danu kerthl, penyucian tumbuh-
tumbuhan (wana kerthl, penyucian manusia $ana kertht),
dan penyucian alam semesta (jagat kertht).

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-
daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali,
Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

Pasal 10

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7OI4
SK No 209186 A