Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 tentang KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PERMEN No. 78-m-dag-per-10-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Kehutanan adalah produk yang dihasilkan dari hutan, baik produk mentah maupun produk yang telah diolah beserta turunannya, untuk dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri atau untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Importir Produsen Produk Kehutanan, yang selanjutnya disebut IP- Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Kehutanan untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
4. Importir Terdaftar Produk Kehutanan, yang selanjutnya disebut IT- Produk Kehutanan adalah perusahaan yang melakukan impor Produk Kehutanan untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
5. Persetujuan Impor adalah izin impor Produk Kehutanan.
6. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
7. Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan.
8. Tim Penilai adalah Tim yang melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha perusahaan yang terdiri dari pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan dapat melibatkan pegawai di lingkungan instansi teknis terkait.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

Produk Kehutanan yang dibatasi impornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Setiap Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diimpor wajib memenuhi legalitas Produk Kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan atau penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dari Menteri.

(2) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan dan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 5

(1) Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I yang diimpor oleh IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) hanya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
(2) Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri.

Pasal 6

(1) Untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi atau dinas teknis berwenang;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
g. Deklarasi Impor; dan
h. Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan antara lain mengenai negara asal Produk Kehutanan, negara asal panen Produk Kehutanan, dan surat keterangan mengenai legalitas Produk Kehutanan dari otoritas yang berwenang di negara asal panen yang memuat paling sedikit informasi mengenai daerah asal panen dan pemegang konsesi.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, dokumen disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.

(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku terhadap permohonan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan yang berikutnya sepanjang dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f tidak berubah.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dokumen yang diajukan benar, Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan dokumen yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan.

Pasal 7

Masa berlaku pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 8

Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan hanya dapat mengimpor Produk Kehutanan yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bidang usahanya meliputi perdagangan Produk Kehutanan atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian (section) Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI);

f. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
g. surat izin Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) dan/atau bukti penguasaan gudang sesuai dengan jenis Produk Kehutanan yang akan diimpor.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, dokumen disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dokumen yang diajukan benar, Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan dokumen yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan.

Pasal 10

Penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 11

Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

IT-Produk Kehutanan yang akan melakukan impor Produk Kehutanan harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, IT-Produk Kehutanan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan;
b. Deklarasi Impor; dan

c. Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang memuat keterangan antara lain mengenai negara asal Produk Kehutanan, negara asal panen Produk Kehutanan, dan surat keterangan mengenai legalitas Produk Kehutanan dari otoritas yang berwenang di negara asal panen yang memuat paling sedikit informasi mengenai daerah asal panen dan pemegang konsesi.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar.

Pasal 14

Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Menteri Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c, terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 15

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 13 ayat (1) huruf c disampaikan secara elektronik oleh Kementerian Kehutanan ke portal INATRADE.

Pasal 16

Tata cara permohonan dan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h dan Pasal 13 ayat (1) huruf c diatur tersendiri oleh Kementerian Kehutanan.

Pasal 17

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui portal INATRADE.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui portal INATRADE tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.

Pasal 18

(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(2) Dalam hal impor Produk Kehutanan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disampaikan secara manual kepada instansi terkait.

Pasal 19

(1) IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan realisasi impor Produk Kehutanan, baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi impornya, melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan melalui http://silk.dephut.go.id dan kepada Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian melalui http://siinas.kemenperin.go.id.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan hasil scan Kartu Kendali Realisasi Impor yang telah diparaf dan dicap oleh Petugas Bea dan Cukai.
(4) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor dibekukan apabila perusahaan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebanyak 3 (tiga) kali;
dan/atau
b. terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan,

penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.
(2) Pembekuan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan:
a. telah melaksanakan kembali kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah dibekukan; dan/atau
b. dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.

Pasal 21

Pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan Produk Kehutanan ke luar negeri sebelum diproses lebih lanjut di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk IT-Produk Kehutanan;
b. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Kehutanan yang diimpornya kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk IP-Produk Kehutanan;
c. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah dikenai sanksi pembekuan;
d. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan pengakuan sebagai IP- Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan dan/atau Persetujuan Impor;
e. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT- Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor;
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor; dan/atau

g. terbukti melakukan pelanggaran lain dan direkomendasikan oleh instansi teknis terkait untuk dilakukan pencabutan pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan/atau Persetujuan Impor.

Pasal 22

Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan terhadap pengakuan sebagai IP-Produk Kehutanan, penetapan sebagai IT-Produk Kehutanan, dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 23

(1) Importir yang melakukan impor Produk Kehutanan tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Produk Kehutanan yang diimpor tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atau dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.

Pasal 24

(1) Pengawasan terhadap importasi dan peredaran Produk Kehutanan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan peredaran Produk Kehutanan asal impor;
b. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Produk Kehutanan.
(3) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sewaktu-waktu dapat melakukan penilaian kepatuhan (post audit) terhadap IP-Produk Kehutanan dan IT-Produk Kehutanan.

Pasal 25

Pelaksanaan impor Produk Kehutanan selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang- undangan lain mengenai Produk Kehutanan.

Pasal 26

Petunjuk teknis dari Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN