Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 78-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 45MDAGPER62015 TENTANG KETENTUAN IMPOR BAN

PERMEN No. 78-m-dag-per-9-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M- DAG/PER/6/2015 tentang Ketentuan Impor Ban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
WIDODO EKATJAHJANA