Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya
disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan
tindakan secara terencana untuk meningkatkan
kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional.
2. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang
selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan
penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan
pendanaan serta pelaksanaan PDT.
3. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
4. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode
5 (lima) tahunan.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode
5 (lima) tahunan.
7. Rencana
Kerja
Pemerintah,
yang
selanjutnya
disingkat
RKP,
adalah
dokumen
perencanaan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang
selanjutnya
disingkat
RKPD
Provinsi,
adalah
dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk
periode 1 (satu) tahun.
9. Rencana . . .
9. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang
selanjutnya
disingkat
RKPD
Kabupaten,
adalah
dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-
PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJMN.
11. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal
Provinsi,
yang
selanjutnya
disingkat
STRADA-PPDT
Provinsi,
adalah
dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang
merupakan
bagian
integral
dari
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
12. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT
Kabupaten,
adalah
dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan
bagian
integral
dari
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
13. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah
Tertinggal
Nasional,
yang
selanjutnya
disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan
tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan
STRANAS-PPDT
dan
menjadi
acuan
dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
14. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah
Tertinggal
Provinsi,
yang
selanjutnya
disingkat
RAD-PPDT
Provinsi,
adalah
dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang
menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Provinsi.
15. Rencana . . .
15. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah
Tertinggal
Kabupaten,
yang
selanjutnya
disingkat
RAD-PPDT
Kabupaten,
adalah
dokumen
perencanaan
pembangunan
daerah
tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat
kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
16. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Provinsi.
18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Kabupaten.
19. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang
dilakukan
untuk
memberikan
keyakinan
yang
memadai
bahwa
kegiatan
dilaksanakan
sesuai
dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
20. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
21. Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang
dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang
dari rencana yang telah ditetapkan.
22. Evaluasi
adalah
kegiatan
yang
membandingkan
antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan
standar yang telah ditetapkan.
23. Pelaku . . .
23. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan,
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum
maupun
bukan
badan
hukum
yang
melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24. Pemerintah
Pusat,
yang
selanjutnya
disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
