Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERMEN No. 8-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
2. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri,

setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
3. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri, setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Pasal 2

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi.

Pasal 3

(1) Pendelegasian kewenangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. izin lokasi perairan;
b. Izin Usaha, meliputi:
1. surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan;
2. surat Izin Usaha perikanan bidang pengolahan ikan;
3. izin pengelolaan perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut selain energi, dan/atau pengusahaan pariwisata alam perairan di kawasan konservasi nasional;
4. izin pelaksanaan reklamasi;

5. izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; dan
6. surat izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tercantum dalam Appendix Convention on International Trade and Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES.
c. Izin Komersial atau Operasional, meliputi:
1. surat izin kapal pengangkut ikan hidup dari hasil pembudidayaan ikan;
2. rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 km2 (seratus kilometer persegi);
3. sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik;
4. sertifikat pendaftaran pakan ikan;
5. sertifikat pendaftaran obat ikan;
6. surat keterangan pemasukan/pengeluaran bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan;
7. surat keterangan teknis impor pakan dan/atau bahan baku pakan ikan;
8. rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara;
9. sertifikat kelayakan pengolahan;
10. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point;
11. sertifikat instalasi karantina ikan; dan
12. rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan persetujuan dari Menteri.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik atau manual.

(4) Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan penolakan Perizinan Berusaha.

Pasal 4

(1) Menteri menunjuk pejabat atau pegawai untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk efektivitas pemberian Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pejabat atau pegawai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan konsultasi proses Perizinan Berusaha;
b. melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen;
c. melakukan pemantauan proses Perizinan Berusaha;
dan
d. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait.
(3) Penunjukan pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan, gaji, dan tunjangan kinerja pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap berada pada Kementerian.
(5) Pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menerima honorarium atau pendapatan bentuk lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; dan

b. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk dan atas nama Menteri.
(2) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan tembusan kepada Menteri.

Pasal 7

Pembinaan dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 8

Dalam hal pelaksanaan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan ditemukan adanya pelanggaran, Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mengenakan sanksi administratif.

Pasal 9

(1) Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut.
(2) Permohonan Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan yang telah diterima dengan lengkap dan benar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diproses penyelesaiannya oleh Kementerian.
(3) Dalam hal Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan dilakukan secara elektronik di Kementerian, namun belum terintegrasi dengan sistem di Badan Koordinasi Penanaman Modal, penerbitan Perizinan

Berusaha tetap dilakukan oleh Kementerian sampai dengan terintegrasinya sistem.

Pasal 10

Norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai Perizinan Berusaha sektor kelautan dan perikanan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya peraturan yang mengatur mengenai persetujuan penerbitan Perizinan Berusaha.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1619), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan surat Izin Usaha perikanan bidang pembudidayaan ikan;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 61);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 544) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN- KP/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1302), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan ikan;

d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1869), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point;
e. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2018 tentang Pakan Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1772), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat pendaftaran pakan ikan dan surat keterangan teknis impor pakan dan bahan baku pakan ikan;
f. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1773), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan rekomendasi pemasukan calon induk, induk, benih ikan, dan/atau inti mutiara;
g. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1874), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri;
h. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2019 tentang Obat Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 11), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat cara pembuatan obat ikan yang baik, sertifikat pendaftaran obat ikan, dan surat keterangan

pemasukan/pengeluaran bahan baku obat ikan, obat ikan, dan/atau sampel obat ikan;
i. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2019 tentang Instalasi Karantina Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 408), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat instalasi karantina ikan; dan
j. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 598), terkait dengan pendelegasian kewenangan penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2020..

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA