Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, menjadi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 41/M-IND/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI, IZIN PERLUASAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN
Pasal 17
(1) Permohonan Persetujuan Prinsip diajukan dengan menggunakan Formulir Model Pm-I dan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. copy Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akte tersebut telah disahakan oleh Menteri Hukum dan HAM;
dan
b. dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah, menjadi sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Permohonan TDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan kepada Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan mengisi Formulir Model Pdf. I-IK.
3. Ketentuan Pasal 44 diubah, menjadi sebagai berikut:
Pasal 44
Pelaksanaan pemberian IUI, Izin Perluasan dan TDI tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
