Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Keramik Tableware, Kloset duduk dan/atau Ubin Keramik sesuai dengan persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Keramik Tableware, Kloset duduk dan/atau Ubin Keramik sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya/sistem manajemen lain yang diakui.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Survailen adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
10. Direktur/Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktur/Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
11. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik pada Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian.
12. BPPI adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
13. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
14. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyeleng-garakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
