Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
4. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian.
7. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan dengan Pos Tarif/HS 27.01, 27.02, 27.03,
27.04, 27.05, 27.06, 27.07, dan 27.08.
8. Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit yang selanjutnya disebut CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian dengan Pos Tarif/HS
1511.10.00.
9. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies oryza sativa dengan Pos Tarif/HS 10.06.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
