Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESENIAN

PERMEN No. 85 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
2. Pelayanan Dasar kepada Masyarakat adalah fungsi pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
3. Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
www.djpp.kemenkumham.go.id

4. Pengembangan adalah upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas karya seni yang hidup di tengah-tengah masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
5. Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni itu sendiri.
6. Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan.
7. Urusan Pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
8. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-Iuasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

(1) Pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan di bidang kesenian sesuai standar pelayanan minimal bidang kesenian di wilayah kerjanya.
(2) SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis pelayanan dasar beserta indikator kinerja dan target tahun 2010-2014 yang terdiri dari:

a. pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. cakupan kajian seni sebesar 50% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 8 (delapan) jenis kegiatan dari 15 (lima belas) jenis kegiatan yang termasuk dalam kategori kajian seni;
2. cakupan fasilitasi seni sebesar 30% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 3 (tiga) jenis kegiatan dari 7 (tujuh) jenis kegiatan yang termasuk kategori fasilitias pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bidang kesenian;
3. cakupan gelar seni sebesar 75% sampai tahun 2014 adalah minimal melakukan 3 (tiga) jenis kegiatan dari 4 (empat) jenis kegiatan yang termasuk kategori wujud gelar seni bidang kesenian; dan
4. cakupan misi kesenian sebesar 100% sampai tahun 2014 adalah melakukan 1 (satu) kali satu dalam 1 (satu) tahun melakukan pertukaran budaya, diplomasi atau promosi kesenian di daerahnya atau ke luar daerah, yang harus dijalankan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kota/kabupaten.
b. sarana dan prasarana:
1. cakupan sumber daya manusia kesenian sebesar 25% sampai tahun 2014 adalah minimal tersedianya sumber daya manusia sejumlah 3 (tiga) orang dari 7 (tujuh) kategori sumber daya yang harus disiapkan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota;
2. cakupan tempat sebesar 100% sampai tahun 2014 adalah tersedianya tempat untuk menggelar seni pertunjukan dan untuk pameran, serta tempat untuk memasarkan karya seni untuk mengembangkan industry budaya yang harus disiapkan oleh pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota;
dan
3. cakupan organisasi sebesar 34% sampai tahun 2014 adalah pemerintahan provinsi atau pemerintahan kabupaten/kota minimal melaksanakan 2 (dua) bentuk organisasi dari 3 (tiga) kategori bentuk organisasi.
(3) Indikator kinerja dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan nilai 100 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(4) Untuk melaksanakan dan mencapai target SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam pelaksanaannya dilengkapi dan ditetapkan Petunjuk Teknis SPM Bidang Kesenian di kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan bagi Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.

Pasal 4

(1) Gubernur, bupati/walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang kesenian sesuai dengan SPM Bidang Kesenian yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan di bidang kesenian sesuai SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi kebudayaan dan/atau kesenian di provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Penyelenggaraan pelayanan bidang kesenian dilakukan oleh aparatur satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan.

Pasal 5

(1) SPM Bidang Kesenian yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota.
(2) SPM sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman/standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 6

(1) Menteri memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah, provinsi, maupun kabupaten/kota.
(2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. penghitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Bidang

Kesenian, termasuk kesenjangan pembiayaan;
b. penyusunan rencana pencapaian SPM Bidang Kesenian dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Bidang Kesenian;
c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian; dan
d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Bidang Kesenian.
(3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal, dan keuangan negara, serta keuangan daerah.

Pasal 7

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian di wilayah kerjanya kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian di wilayah kerjanya kepada Menteri.
(3) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Bidang Kesenian.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun petunjuk teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(3) Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Menteri dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian, dibantu oleh Inspektorat Jenderal.
(2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian, dibantu oleh Inspektorat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesenian sesuai SPM Bidang Kesenian di daerah masing- masing.

Pasal 10

(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Bidang Kesenian oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan kesenian kepada masyarakat.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah untuk Pemerintahan Daerah kabupaten/kota, dapat mengikutsertakan pakar seni dan budayawan setempat terhadap setiap kegiatan pengelolaan kesenian di daerahnya guna memperbaiki kinerja pengelolaan kesenian di daerah tersebut.

Pasal 11

Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Bidang Kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipergunakan sebagai:
a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pencapaian SPM Bidang Kesenian;
b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Bidang Kesenian, termasuk pemberian penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang berprestasi sangat baik; dan
c. bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak berhasil mencapai SPM Bidang Kesenian dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 12

(1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Bidang Kesenian merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pasal 13

(1) Untuk mendorong masyarakat dalam melestarikan kesenian, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memberikan penghargaan di bidang seni sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(2) Pemerintah kabupaten/kota sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun menyampaikan kepada pemerintah provinsi daftar usulan insan pelaku kesenian, baik perorangan dan/atau kelompok untuk memperoleh penghargaan di bidang seni di tingkat provinsi.
(3) Pemerintah provinsi melakukan seleksi terhadap usulan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
(4) Pemerintah provinsi sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun wajib memberikan penghargaan di bidang seni kepada insan pelaku kesenian di wilayah kerjanya sesuai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penghargaan di bidang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diberikan dalam bentuk piagam, barang, dan/atau uang kepada penerima anugerah seni.
(6) Para penerima penghargaan di bidang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pemerintah provinsi diusulkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai calon penerima anugerah/ penghargaan seni tingkat nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/ MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id