Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan tugas dan/atau fungsi jabatan.
3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
4. Standar Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan yang selanjutnya disingkat SKTDP adalah kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan secara profesional di bidang urusan perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri, dalam rangka mewujudkan tercapainya manajemen Aparatur Sipil Negara di daerah yang profesional berbasis kompetensi.
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan
Pasal 1
Pasal 2
(1) SKTDP terdiri atas 2 (dua) komponen, yaitu:
a. unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat pada dinas provinsi dan kabupaten/kota;
dan
b. unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(2) SKTDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat pada dinas provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) kelompok sub-urusan, yaitu:
a. umum;
b. perizinan dan pendaftaran perusahaan;
c. sarana distribusi perdagangan;
d. stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting;
e. pengembangan ekspor; dan
f. standardisasi dan perlindungan konsumen.
Pasal 4
Unit kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi sub-urusan pelayanan teknis di bidang kemetrologian dan pengujian mutu barang.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
