(1) Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut PTKI Medan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Industri.
(2) PTKI Medan dipimpin oleh Direktur.
Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI KIMIA INDUSTRI MEDAN
Pasal 1
Pasal 2
PTKI Medan mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PTKI Medan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni;
e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi;
f. pengelolaan inkubator bisnis;
g. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory);
h. pelaksanaan kerjasama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja;
i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya;
j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama;
k. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian;
l. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
m. pelaksanaan pengawasan internal; dan
n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Pasal 4
PTKI Medan terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Satuan Pengawas Internal;
f. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
g. Subbagian Umum dan Keuangan;
h. Jurusan;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Pabrik Dalam Sekolah (Teaching Factory);
k. Unit Inkubator Bisnis;
l. Unit Penunjang; dan
m. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
(1) Direktur merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk memimpin PTKI Medan
(2) Direktur mempunyai tugas memimpin PTKI Medan.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Pasal 7
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta penjaminan mutu.
(2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal.
(3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c merupakan dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, hubungan alumni, dan kerja sama.
Pasal 8
(1) Senat merupakan unsur penyusun kebijakan PTKI Medan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun merupakan unsur yang memberikan pertimbangan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PTKI Medan.
Pasal 9
(1) Satuan Penjaminan Mutu merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam statuta PTKI Medan.
Pasal 10
(1) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan, hubungan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan PTKI Medan.
(2) Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik, perencanaan, dan sistem informasi, dan oleh Pembantu Direktur III dalam hal administrasi kemahasiswaan, hubungan alumni dan kerjasama.
Pasal 11
(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumah-tanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan PTKI Medan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur II.
Pasal 12
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang teknologi kimia industri.
Pasal 13
Jurusan meliputi :
a. Jurusan Teknik Kimia;
b. Jurusan Teknik Mekanika; dan
c. Jurusan Agribisnis Kelapa Sawit.
Pasal 14
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi; dan
d. Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan.
Pasal 15
(1) Ketua Jurusan merupakan dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(3) Program studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(4) Laboratorium Jurusan dan/atau Workshop Jurusan merupakan sarana penunjang jurusan dalam kegiatan praktikum pada proses belajar mengajar.
Pasal 16
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 17
(1) Unit Inkubator Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan inkubator bisnis untuk wirausaha industri kecil dan industri menengah.
(2) Unit Inkubator Bisnis dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 18
(1) Unit Penunjang merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan vokasi di bidang teknologi kimia industri.
(2) Unit Penunjang dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan kegiatannya dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur I.
Pasal 19
Unit Penunjang terdiri atas:
a. Unit Perpustakaan;
b. Unit Bahasa; dan
c. Unit Komputer.
Pasal 20
(1) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Bahasa mempunyai tugas melakukan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
(3) Unit Komputer mempunyai tugas melakukan pengembangan, pengelolaan, serta pelayanan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional dan terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan seorang tenaga fungsional yang dipilih oleh kelompok pejabat fungsional yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Direktur PTKI Medan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas, Direktur, Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, Kepala Unit, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi dalam PTKI Medan serta dengan instansi di luar PTKI Medan sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PTKI Medan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan PTKI Medan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 26
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 27
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 29
Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 30
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, dan Kepala Unit adalah jabatan non eselon.
Pasal 31
(1) Direktur dan Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Satuan, dan Kepala Unit diatur dalam Statuta PTKI Medan.
Pasal 33
Perubahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 467/M/SK/12/1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 467/M/ SK/12/1986 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Teknologi Kimia Industri Medan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
