Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya

PERMEN No. 86-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2. Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3. Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar.
4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

5. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan.
6. Pertimbangan Teknis adalah surat persetujuan diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.
7. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data, dan/atau informasi industri.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.
10. Direktur adalah Direktur yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.

Pasal 2

pasal.id

(1) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang telah mendapat Persetujuan Impor.

(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Menteri.
(3) Pelaksanaan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

pasal.id

Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. jenis dan nomor pos tarif/HS Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
b. jumlah Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang akan diimpor;
c. masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
d. kewajiban verifikasi di Pelabuhan Muat.

Pasal 4

pasal.id

(1) Perusahaan Pemilik API-P mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIa tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa:
a. copy Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
b. copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis;
f. daftar isian perusahaan yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan

menggunakan Formulir IIc a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IId tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. laporan produksi dan realisasi Impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIe sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan
k. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Perusahaan Pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang jasa, wajib menyampaikan:
a. copy kontrak kerja sama dengan perusahaan mitra pengguna jasa perusahaan tersebut yang memuat informasi mengenai jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya atas barang yang akan diimpor; dan
b. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra.

Pasal 5

pasal.id

Perusahaan Pemilik API-U mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal, dengan menggunakan Formulir IIg sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan paling sedikit melampirkan dokumen berupa:
a. copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
b. copy Tanda Daftar Perusahaan(TDP);
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP);
d. copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
e. copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sejenis;
f. copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya;
g. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra;
h. daftar isian perusahaan dengan menggunakan Formulir IIb tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang diinput dan dicetak dari SIINas;
i. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Kebutuhan barang untuk 1 (satu) tahun penjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIi tercantum dalam

Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan
m. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

pasal.id

Dalam hal Perusahaan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bergerak di bidang jasa, wajib menyampaikan copy kontrak kerja sama dengan pemberi kerja.

Pasal 7

pasal.id

Kewajiban melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dikecualikan bagi perusahaan pemilik API-U yang akan mengimpor Produk Turunan tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

pasal.id

(1) Perusahaan pemilik API-P dan API-U yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dapat mengajukan permohonan perubahan Pertimbangan Teknis.
(2) Perubahan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perubahan data; dan
b. perubahan jumlah alokasi Impor.

Pasal 9

pasal.id

(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi:
a. nomor pos tarif/HS;

b. nama barang;
c. spesifikasi barang;
d. jumlah untuk masing-masing nomor pos tarif/HS;
e. negara asal dan pelabuhan muat; dan/atau
f. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengubah jumlah alokasi Impor yang telah disetujui.
(3) Perubahan Pertimbangan Teknis yang diterbitkan akibat perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis sebelumnya.

Pasal 10

pasal.id

(1) Perubahan alokasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila perusahaan yang bersangkutan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari total alokasi Impor yang telah disetujui.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki perusahaan dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan Pertimbangan Teknis yang baru.

Pasal 11

pasal.id

Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis akibat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIj tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa:
a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah;
b. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. copy Persetujuan Impor perusahaan pemilik API-P; dan

d. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

pasal.id

(1) Permohonan perubahan alokasi Impor pada Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang diajukan Perusahaan Pemilik API-P kepada Direktur Jenderal dilakukan dengan menggunakan formulir IIk tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa :
a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah;
b. copy Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor;
c. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. kapasitas, rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IId tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. laporan produksi dan realisasi Impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIe tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan
g. surat pernyataan bermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIf

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan perubahan alokasi Impor pada Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b yang diajukan Perusahaan Pemilik API-U kepada Direktur Jenderal dilakukan dengan menggunakan formulir IIl tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan melampirkan dokumen berupa:
a. copy Pertimbangan Teknis yang akan diubah;
b. copy Persetujuan Impor dan kartu kendali Impor;
c. copy kontrak kerja sama atau kontrak penjualan dengan perusahaan mitra yang berstatus perusahaan Industri atau perusahaan pengguna akhir yang memuat jenis barang, jumlah barang, dan tujuan penggunaanya;
d. copy Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain sejenis yang dimiliki perusahaan mitra;
e. Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIc tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. kebutuhanbaranguntuk1(satu)tahunpenjualan yang diinput dan dicetak dari SIINas dengan menggunakan Formulir IIh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. laporan penjualan dan realisasi Impor barang 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah melakukan Impor 2 (dua) tahun atau lebih yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. penjelasan teknis mengenai tujuan penggunaan barang yang akan diimpor dilengkapi dengan gambar

pendukungnya paling sedikit berupa alur proses produksi dan gambar barang; dan
i. surat pernyataanbermaterai cukup yang diinput dan dicetak dari SIINasdengan menggunakan Formulir IIf tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

pasal.id

Proses permohonan Pertimbangan Teknis dan Perubahan Pertimbangan Teknis dilakukan secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M- IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran Dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian dan/atau perubahannya.

Pasal 14

pasal.id

(1) Pertimbangan Teknis bagi Perusahaan pemilik API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Pertimbangan Teknis bagi Perusahaan pemilik API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 15

pasal.id

(1) Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Pertimbangan Teknis, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan formulir IIe atau IIi tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. realisasi Impor; dan
b. realisasi produksi atau realisasi penjualan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/8/2016 tentang Pedoman Penerbitan Pertimbangan Teknis, Rekomendasi, Surat Keterangan, dan Tanda Pendaftaran dengan Sistem Elektronik di Kementerian Perindustrian dan/atau perubahannya.

Pasal 16

pasal.id

Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi berupa:
a. tidak dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis pada periode berikutnya; dan/atau
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 17

pasal.id

(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang telah mendapatkan Pertimbangan Teknis atas:
a. pelaksanaan importasi Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; dan/atau
b. pelaksanaan penyampaian laporan realisasi Impor, produksi, dan/atau penjualan Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menugaskan pegawai di lingkungan direktorat yang memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan mengembangkan industri logam.
(3) Pegawai di lingkungan direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat didampingi oleh tenaga ahli dan/atau instansi terkait.

Pasal 18

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. perusahaan yang telah mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis dan masih dalam proses permohonan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Pasal 19

pasal.id

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M- IND/PER/7/2014 tentang Pertimbangan Teknis Impor Baja Paduan;
b. Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 14/BIM/PER/7/2014 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Impor Baja Paduan; dan
c. Peraturan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil Dan Aneka Nomor : 04 /ILMTA/PER/2/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Teknis Dalam Rangka Pengakuan Sebagai Importir Produsen (IP) Besi atau Baja dan Penetapan Importir Terdaftar (IT) Besi atau Baja;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2016

MENTERI PERINDUSTRIAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA