Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
4. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat TKPKN, adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-01-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai yang bekerja secara penuh dalam segala kegiatan pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan dan berpartisipasi sepenuhnya dalam menjalankan tugas jabatan/pekerjaan, berhak mendapat TKPKN.
Pasal 3
(1) Pembayaran TKPKN kepada Pegawai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(2) Kepada Pegawai yang mendapatkan perawatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dari puskesmas bagi yang tidak terdapat rumah sakit, dibayarkan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) setiap ketidakhadirannya.
(3) Kepada Pegawai yang menjalankan cuti bersalin sampai dengan persalinan anak kedua, dibayarkan TKPKN sebesar 50% (lima puluh perseratus) setiap ketidakhadirannya.
(4) Kepada Pegawai yang menjalankan cuti tahunan, dibayarkan TKPKN sebesar 100% (seratus perseratus).
(5) Kepada Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, tidak dibayarkan TKPKN.
(6) Kepada Pegawai yang apabila berdasarkan pemeriksaan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, selama Pegawai yang bersangkutan menjalani masa pemberhentian sementara, dibayarkan TKPKN sebesar 100% (seratus perseratus).
Pasal 4
(1) Kepada Pegawai yang:
a. tidak mematuhi ketentuan jam kerja;
b. mendapat Peringatan Tertulis; dan/atau
c. dijatuhi hukuman disiplin,
diberlakukan pemotongan TKPKN
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Pasal 5
(1) Kepada Pegawai yang tidak masuk bekerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja.
(2) Kepada Pegawai yang terlambat masuk bekerja, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Kepada Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Pertama, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan.
(2) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Kedua, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 20% (dua puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan.
(3) Kepada Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Ketiga, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 1 (satu) bulan.
Pasal 7
Kepada Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan TKPKN secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Hukuman Disiplin Ringan
a. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran Lisan yang telah diberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang menangani kepegawaian;
b. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 3 (tiga) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Tegoran Tertulis; dan
c. Sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
2. Hukuman Disiplin Sedang
a. Sebesar 50% (lima puluh per seratus) sesuai dengan lamanya hukuman disiplin yang dijatuhkan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala;
b. Sebesar 50% (lima puluh per seratus) sesuai dengan lamanya hukuman disiplin yang dijatuhkan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Penurunan Gaji Sebesar 1 (satu) Kali Kenaikan Gaji Berkala; dan
c. Sebesar 50% (lima puluh per seratus) sesuai dengan lamanya hukuman disiplin yang dijatuhkan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Penundaan Kenaikan Pangkat.
3. Hukuman Disiplin Berat
a. Sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus) sesuai dengan lamanya hukuman disiplin yang dijatuhkan, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Penurunan Pangkat Pada Pangkat Yang Setingkat Lebih Rendah;
b. Sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus) selama 1 (satu) tahun, jika dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan Dari Jabatan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan hukuman disiplin ditetapkan;
c. Sebesar 100% (seratus per seratus) bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri; dan
d. Sebesar 100% (seratus per seratus) bagi Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Pasal 8
(1) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak diterbitkannya Surat Peringatan Tertulis.
(2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 1 dan angka 3 huruf b diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
(3) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 2 dan angka 3 huruf a apabila ada keberatan, diberlakukan setelah diterbitkannya keputusan terhadap keberatan.
(4) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka 3 huruf c dan huruf d diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1. Peringatan Tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan sedang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan, dinyatakan tetap berlaku; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/UP.6/1985 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Dalam Lingkungan Departemen Keuangan Republik INDONESIA dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 72/KMK.01/1996 tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di
Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
PERSENTASE PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI YANG TERLAMBAT MASUK BEKERJA
KETERLAMBATAN (TL)
LAMA KETERLAMBATAN PERSENTASE POTONGAN
TL 1
1 menit – 30 menit
0,5 %
TL 2
31 menit – 60 menit
1 %
TL 3
61 menit – 90 menit
1,25 %
TL 4
90 menit 2,5 %
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
