Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PERMEN No. 88 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Seseorang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing- masing setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh perguruan tinggi kecuali untuk jenjang jabatan akademik profesor.

Pasal 2

(1) Menteri dapat MENETAPKAN dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Kriteria yang digunakan untuk pengusulan sebagai profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengusulan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 3

Dosen tidak tetap yang diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap tidak berhak atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id