(1) Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara teknis operasional kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan, dan secara administratif kepada sekretaris badan yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
(2) Pembinaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara teknis akademik dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pembinaan secara teknis operasional dan administratif dilakukan oleh Menteri.
(3) Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh direktur.
Peraturan Menteri Nomor 90-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK AHLI USAHA PERIKANAN
Pasal 1
Pasal 2
Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ahli Usaha Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan kegiatan Politeknik Ahli Usaha Perikanan;
b. penyusunan rencana dan program pendidikan;
c. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
g. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata;
h. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
i. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan
k. pelaksanaan pengawasan internal.
Pasal 4
(1) Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. direktur dan wakil direktur;
b. satuan pengawas internal;
c. senat;
d. dewan penyantun;
e. program studi;
f. pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pusat penjaminan mutu;
h. subbagian umum;
i. unit penunjang; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pemimpin Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang melaksanakan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 6
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di lingkungan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu;
d. pengelolaan administrasi akademik, pendidik, dan tenaga kependidikan;
e. pengelolaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta kesejahteraan dan praktik kerja nyata;
f. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
g. pengelolaan kerja sama, hubungan masyarakat, dan data;
h. pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian;
i. pelaksanaan ketatalaksanaan, urusan hukum, urusan kerumahtanggaan, urusan ketatausahaan, serta evaluasi dan pelaporan;
j. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, instalasi, sarana dan prasarana lainnya; dan
k. pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya dalam penyelenggaraan kegiatan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil direktur.
(2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur.
(3) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Administrasi Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
Pasal 9
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta kerja sama pendidikan.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha, kerumahtanggaan, kehumasan, dan data.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter.
Pasal 10
Direktur dan wakil direktur merupakan satu kesatuan unsur Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 11
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur pengawas Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur.
(2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
(3) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
Pasal 12
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang melaksanakan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Bagaian Kelima Dewan Penyantun
Pasal 13
Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain di lingkungan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 14
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
(2) Program Studi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Program Studi dipimpin oleh ketua.
(4) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ketua dibantu oleh sekretaris.
Pasal 15
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana akademik Politeknik Ahli Usaha Perikanan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala.
(4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 16
(1) Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pendukung akademik Politeknik Ahli Usaha Perikanan di bidang penjaminan mutu.
(2) Pusat Penjaminan Mutu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala.
(4) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan
menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran, dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 17
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang ketatausahaan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, pelaporan, urusan keuangan, hubungan masyarakat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dokumentasi, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara dan perlengkapan.
Pasal 18
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur penunjang Politeknik Ahli Usaha Perikanan untuk penyelenggaraan kegiatan tri dharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Pembangunan Karakter;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Laboratorium;
d. Unit Teknologi Informatika; dan
e. Unit Layanan Uji Kompetensi.
(3) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur III.
(4) Unit Perpustakaan, Unit Laboratorium, Unit Teknologi Informatika, dan Unit Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur dan pembinaan secara teknis oleh Wakil Direktur I.
(5) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dipimpin oleh kepala.
Pasal 19
(1) Unit Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pembangunan karakter dan pengelolaan asrama taruna.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan serta melayani pengguna jasa perpustakaan.
(3) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktek untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik dalam bentuk laboratorium, bengkel, kapal latih, tambak/kolam, dan hatchery secara terpadu.
(4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada taruna dan pegawai.
(5) Unit Layanan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi.
Pasal 20
Pada Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Ahli Usaha Perikanan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan masing-masing fungsional sesuai dengan bidang tugas Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.
Pasal 23
Direktur, wakil direktur, ketua dan sekretaris program studi, kepala pusat, kepala unit, dan kepala satuan pengawas internal merupakan pejabat fungsional dosen yang diberi tugas tambahan.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai direktur, senat, satuan pengawas internal, dewan penyantun, program studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pusat penjaminan mutu, subbagian Umum, unit penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Ahli Usaha Perikanan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 26
Direktur menyampaikan laporan kepada kepala pusat yang membidangi pendidikan kelautan dan perikanan mengenai hasil penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang kelautan dan perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 27
Politeknik Ahli Usaha Perikanan harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan.
Pasal 28
Setiap unsur lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 29
Setiap pimpinan pada unit organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 30
Setiap pimpinan pada unit organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 31
Setiap pimpinan pada unit organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Setiap pimpinan pada unit organisasi Politeknik Ahli Usaha Perikanan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan langsung dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 33
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi pada Politeknik Ahli Usaha Perikanan dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
Pasal 34
(1) Kepala Subbagian Tata Usaha pada Politeknik Ahli Usaha Perikanan merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a
(2) Direktur, wakil direktur, ketua dan sekretaris program studi, kepala pusat, kepala unit, dan kepala satuan pengawas internal merupakan jabatan nonstruktural.
Pasal 35
Politeknik Ahli Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 36
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Politeknik Ahli Usaha Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1592), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1592), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN- KP/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1592), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
