Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk
meningkatkan
pelayanan,
pengawalan,
penyelesaian
hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem
online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan
berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman
modal.
2.
Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan
Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan
diberikan
dalam
bentuk
persetujuan
yang
dituangkan
dalam
bentuk
surat/keputusan
atau
pemenuhan persyaratan (checklist).
3.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Keputusan ...
4.
Keputusan Berbentuk Elektronis adalah keputusan yang
dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau
memanfaatkan media elektronik.
5.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha
yang
mengajukan
permohonan
penerbitan
Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
6.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pelayanan
oleh
pemerintah yang memuat ketentuan mengenai pelaku
usaha yang berhak, persyaratan, prosedur penyelesaian,
dan jangka waktu penyelesaian.
7.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang
ditetapkan
untuk
menyelenggarakan
fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
8.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang
selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan
yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean
sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak
pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah,
dan cukai.
9.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh Perusahaan Kawasan Industri.
10. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya
disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata
sebagaimana …
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Pelayanan
Terpadu
Satu
Pintu
yang
selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam
satu
kesatuan
proses
dimulai
dari
tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk
pelayanan melalui satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait penanaman modal
yang
menjadi
kewenangan
Pemerintah
Pusat
diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan
proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu
di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
13. PTSP KEK adalah PTSP yang diselenggarakan oleh
administrator KEK.
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat DPMPTSP
Provinsi adalah penyelenggara PTSP di provinsi.
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu
Kabupaten/Kota
yang
selanjutnya
disingkat
DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara PTSP
di kabupaten/kota.
