Langsung ke konten

Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015

PERMEN No. 93_PMK.07_2015 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan

1 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Republik Indonesia.

1. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

1. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintahan Desa.

1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh
penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan · daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.

1. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang
Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh
pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.

1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa adalah selisih
lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga. yang bersangkutan.

1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari
PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan
Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai
pelaksanaan APBN.

1. Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat
keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana
Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.

1. Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian
kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa.

1. Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

1. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat
kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar-
Daerah.

1. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan

2 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi
infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP,adalah dokumen yang diterbitkan oleh
KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.

1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA
atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang
dipersamakan.

1. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk

dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.

(2) Berdasarkan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.

(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

  • alokasi dasar; dan

- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Pasal 3

Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari anggaran Dana Desa.

Pasal 4

(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan

jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai
berikut:

  • 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
  • 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
  • 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
  • 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

3 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-

masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.

(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan formula sebagai berikut:

X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4)

Keterangan:

X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota

Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional

Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa
nasional

Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional

Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa

(4) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 5

(1) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau
lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus.

(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan

rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian
Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 6

(1) Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan

Pasal 4 ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN
untuk mendapat persetujuan.

(2) Berdasarkan pagu Dana Desa dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana

Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.

(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam

Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

Bagian Kedua

Pengalokasian Dana Desa setiap Desa

4 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 7

(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),

bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa.

(2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan

berdasarkan:

  • alokasi dasar; dan

- alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah,
dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.

Pasal 8

Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf
a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata
setiap Desa.

Pasal 9

(1) Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah

penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:

  • 25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
  • 35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
  • 10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
  • 30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.

(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.

(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

menggunakan formula sebagai berikut:

W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0, 10 x Z3) + (0,30 x Z4)

Keterangan:

W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa

Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang
bersangkutan

Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota
yang bersangkutan

Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan

(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan

5 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 10

(1) IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota

berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.

(2) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:

  • ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
  • kondisi infrastruktur; dan
  • aksesibilitas/transportasi.

(3) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada tata cara penyusunan

IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan

bupati/walikota.

(2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:

  • tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
  • penetapan rincian Dana Desa;
  • mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
  • prioritas penggunaan Dana Desa;
  • penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
  • sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.

(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai

dengan softcopy kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gubernur, dan kepala Desa.

(4) Tata cara penghitungan Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan

kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai
dengan pedoman dan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur

Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa.

(2) Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Dokumen Pelaksanaan Anggaran

Pasal 13

(1) KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) KPA Dana Desa menyampaikan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada

Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.

(3) Penyusunan, penyampaian, dan pengesahan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA

Dana Desa menerbitkan SKPR DD.

(2) SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana

Desa.

(3) Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPP.

(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM.

(5) Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana

Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketiga

Mekanisme dan Tahap Penyaluran

Pasal 15

(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya

dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.

(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun

anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai beriikut:

  • tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
  • tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan

7 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).

(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.

(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.

Bagian Keempat

Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD

Pasal 16

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa.

(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan:

  • peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan

- peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum

ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai
APBD.

(4) Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.

Pasal 17

(1) KPA Dana Desa melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penyaluran Dana

Desa dari RKUN ke RKUD.

(2) Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima

Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD

Pasal 18

(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.

(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan

peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota.

(3) Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada

bupati/walikota paling lambat bulan Maret.

Pasal 19

8 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota

dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD melalui peraturan bupati/walikota.

Pasal 20

(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa

setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur.

(2) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

(3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya.

(4) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan

masyarakat, dan kemasyarakatan.

(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan.

pemberdayaan masyarakat.

(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas

penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi.

(4) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman

umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Pasal 22

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh
bupati/walikota.

Pasal 23

(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan

Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan
bupati/walikota.

(2) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi

9 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.

(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan

pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Pasal 24

(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.

(3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman

yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap

semester.

(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan ketentuan:

  • semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
  • semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

(3) Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa

oleh kepala Desa.

(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari

RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.

(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari

RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.

(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam

Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 26

(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas
pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

10 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

- penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa
setiap Desa;

  • penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan
  • laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 27

(1) Pemantauan terhadap penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan

penetapan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan
untuk menghindari keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.

(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan

percepatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.

(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan

peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.

Pasal 28

(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan realisasi penyaluran Dana

Desa dari RKUD ke RKD kepada bupati/walikota.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD yang tidak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota.

(4) Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:

  • keterlambatan penyaluran; dan/ atau
  • ketidaktepatan jumlah penyaluran.

(5) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) harus disalurkan dari RKUD ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja setelah menerima teguran dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 29

(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana

Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan
penyaluran Dana Desa.

(2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/ atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta kepada bupati/walikota
untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud.

(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penyampaian

laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.

11 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Bagian Kedua

Evaluasi

Pasal 30

(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pengalokasian,

penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

  • penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
  • realisasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 31

(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota .

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana
Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh

kabupaten/kota, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk
melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian
Dana Desa setiap Desa.

(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri

c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan

penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

Pasal 32

(1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)

huruf b dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

(2) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Desa sangat rendah, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.

Bagian Ketiga

Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa

Pasal 33

Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa.

Pasal 34

(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33

ditemukan SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota:

12 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

  • meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa tersebut; dan/atau
  • meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

(2) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung

dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan.

(3) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya pada tahun

anggaran berikutnya.

Pasal 35

(1) KPA Dana Desa dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil

kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa yang terlambat disalurkan
dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).

(2) KPA Dana Desa menunda penyaluran Dana Desa dalam hal bupati/walikota tidak melakukan perubahan

peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
sebagai akibat dari ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).

Pasal 36

(1) Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:

- kepala Desa tidak menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);

- terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran
sebelumnya; dan/atau

  • terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.

(2) Penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah

kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa dan realisasi penggunaan Dana Desa
semester II kepada bupati/walikota.

(3) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap

penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya.

(4) Dalam hal SiLPA Dana Desa lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, maka

penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.

(5) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai dengan

penyaluran Dana Desa tahap II.

13 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(6) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung sampai

dengan akhir tahun anggaran berjalan, bupati/walikota melaporkan penundaan tersebut kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

(7) Bupati/walikota wajib menganggarkan kembali Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) untuk diperhitungkan dalam penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.

Bagian Kedua

Pemotongan Penyaluran Dana Desa

Pasal 37

(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi

penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), masih terdapat
SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada tahun anggaran berjalan.

(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran

Dana Desa tahun anggaran berikutnya.

(3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 38

KPA Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat:

- laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (6); dan/ atau

- laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3).

Pasal 39

Untuk Tahun Anggaran 2015, IKG Desa dalam formula penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa oleh
bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

14 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 4 Mei 2015

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 5 Mei 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 684

15 / 15

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023