Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 tentang PEJABAT LELANG KELAS I

PERMEN No. 94-pmk-06-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang.
2. Pejabat Lelang Kelas I adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang yang merupakan pejabat umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.

4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6. Direktur Lelang yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kegiatan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
7. Kantor Wilayah DJKN yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
8. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal DJKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
9. Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang.
10. Pemeriksaan Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap Pejabat Lelang Kelas I dalam rangka pembinaan, pengawasan dan/atau penilaian kinerja.
11. Pemeriksaan Tidak Langsung adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap dokumen lelang dan laporan kegiatan Pejabat Lelang Kelas I serta data lainnya.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang:
a. mengangkat;
b. membebastugaskan; dan/atau
c. memberhentikan, Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal harus bertanggung jawab secara substansi terhadap kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Hukum, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, Sosial dan Politik, Teknik atau bidang lain yang telah ditentukan, dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian;
c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

d. lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 4

(1) Usulan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang kepada Direktur Jenderal melalui Direktur dengan disertai:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
c. fotokopi ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
d. fotokopi sertifikat kelulusan Pelatihan Pejabat Lelang Kelas I; dan
e. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat, atau tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Pasal 5

(1) Direktur melakukan penelitian terhadap usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan menyampaikan rekomendasi pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Sekretaris DJKN.
(2) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan usulan Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan mengenai pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
(4) Format keputusan pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pejabat Lelang Kelas I sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya dan dilantik di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di kantor pusat DJKN, maka pengucapan sumpah atau janji dan pelantikan Pejabat Lelang Kelas I dilakukan di hadapan dan oleh Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan satu kota dengan tempat kedudukan kantor pusat DJKN.
(3) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didampingi oleh seorang rohaniwan dan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.

(4) Bunyi sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Islam:
"Demi Allah, saya bersumpah: bahwa saya, akan setia dan taat kepada UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang- undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik- baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab;
bahwa saya, akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela;
b. dalam hal Pejabat Lelang Kelas I berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinan tentang agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka kalimat "Demi Allah, saya bersumpah" diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh";
c. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji Jabatan ditambahkan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong saya";
d. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Hindu, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Om Atah Paramawisesa";
e. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Budha, maka frasa "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha";
f. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang beragama Khonghucu maka frasa “Demi Allah" diganti dengan "Kehadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan

bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah";
g. bagi Pejabat Lelang Kelas I yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu maka frasa "Demi Allah" diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 7

Dalam setiap pelaksanaan Lelang, Pejabat Lelang Kelas I harus berdasarkan surat tugas yang telah ditetapkan.

Pasal 8

Dalam pelaksanaan lelang, Pejabat Lelang Kelas I melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang;
b. melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang;
c. melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang;
d. melakukan kegiatan penatausahaan dan penyelenggaraan fisik lelang;
e. melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;
f. melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; dan

g. tugas lain yang berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawab Pejabat Lelang kelas I bersangkutan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan lelang, Pejabat Lelang Kelas I dalam hal diperlukan:
a. memberikan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang kepada calon peserta lelang pada saat kegiatan aanwijzing; dan/atau
b. melihat barang/objek yang akan dilelang.

Pasal 10

(1) Pejabat Lelang Kelas I berwenang untuk:
a. mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala KPKNL;
b. menandatangani tanda terima uang jaminan penawaran lelang dengan penerimaan tunai dengan jumlah paling banyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengesahkan pemenang lelang;
d. membatalkan pengesahan pembeli lelang yang wanprestasi;
e. menandatangani rincian uang hasil lelang;
f. menolak melaksanakan lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
g. mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan lelang yaitu menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan lelang dan/atau melanggar tata tertib

pelaksanaan lelang serta menghentikan pelaksanaan lelang untuk sementara waktu;
h. memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; dan
i. menolak keikutsertaan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
(2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pula ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 11

Pejabat Lelang Kelas I dalam melaksanakan jabatannya bertanggung jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.

Pasal 12

Pejabat Lelang Kelas I tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan/atau pembeli termasuk namun tidak terbatas pada:
a. keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang atau perikatan lainnya;
b. keabsahan kepemilikan barang;
c. keabsahan dokumen persyaratan lelang;
d. kesesuaian barang dengan dokumen objek lelang;
e. keabsahan penetapan nilai limit;
f. kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang dilakukan oleh penjual kepada pihak-pihak terkait;
g. keabsahan pengumuman lelang;

h. pelaksanaan penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; dan
i. pelaksanaan penyerahan dokumen kepemilikan.

Pasal 13

Pejabat Lelang Kelas I dilarang:
a. memimpin lelang tanpa disertai surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. dengan sengaja tidak hadir dalam pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL;
c. membeli barang pada lelang yang dipimpinnya baik secara langsung maupun tidak langsung;
d. melakukan pungutan lain di luar yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melibatkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah derajat pertama, suami/isteri serta saudara sekandung Pejabat Lelang Kelas I menjadi peserta lelang dalam pelaksanaan lelang yang dipimpinnya; dan/atau
f. melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kepatutan sebagai Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 14

Pejabat Lelang Kelas I berwenang melaksanakan lelang, apabila berkedudukan pada KPKNL.

Pasal 15

Pejabat Lelang Kelas I mempunyai wilayah jabatan tertentu sesuai dengan wilayah kerja KPKNL, tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi kekosongan atau kekurangan Pejabat Lelang Kelas I pada suatu KPKNL, dapat ditunjuk Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama, untuk melaksanakan lelang.
(2) Penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Kepala KPKNL yang akan menyelenggarakan lelang menyampaikan surat permintaan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, dengan tembusan Kepala KPKNL lain yang masih dalam satu wilayah kerja Kantor Wilayah yang sama;
b. berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Kantor Wilayah setempat menunjuk Pejabat Lelang Kelas I untuk menyelenggarakan lelang; dan
c. berdasarkan penunjukan Kepala Kantor Wilayah setempat sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala KPKNL penyelenggara lelang mengeluarkan surat tugas kepada Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 17

Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c melaksanakan lelang berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala KPKNL penyelenggara lelang.

Pasal 18

Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah karena jabatannya (ex officio) menjadi Pengawas Lelang (Superintenden) Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal tertentu oleh Direktur.
(3) Pembinaan dan pengawasan dalam hal tertentu oleh Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. melakukan pembinaan teknis dan yuridis terhadap Pejabat Lelang Kelas I;
b. melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
c. melakukan pemantauan pelaksanaan lelang; dan
d. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang yang dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 20

(1) Pembinaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berupa pemberian penghargaan atau sanksi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk namun tidak terbatas berupa surat atau piagam.

Pasal 21

(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan bimbingan teknis dan yuridis lelang;
b. melakukan pengawasan berupa Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal;
c. melakukan penilaian kinerja;
d. menjatuhkan sanksi peringatan tertulis;
e. melakukan pemantauan pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I; dan
f. melakukan pengawasan pelaksanaan lelang.

Pasal 22

(1) Pengawas Lelang (Superintenden) dapat menugaskan pejabat/pegawai pada unit yang membidangi lelang untuk melakukan Pemeriksaan Langsung terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b atau Pasal 21 ayat (2) huruf b.

(2) Dalam Pemeriksaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Lelang Kelas I yang diperiksa wajib memperlihatkan Risalah Lelang, buku, catatan, dokumen, dan memberikan keterangan yang diperlukan

atas pelaksanaan lelang yang dipimpinnya.

Pasal 23

Tata cara Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal mengenai pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 24

Sanksi yang dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. pembebastugasan; atau
c. pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 25

(1) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. melakukan kesalahan dalam pembuatan Risalah Lelang, termasuk namun tidak terbatas pada perbedaan data objek lelang, harga lelang, pengenaan tarif Bea Lelang;
b. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan/atau

c. terlambat membuat Minuta Risalah Lelang.
(2) Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung atau Pemeriksaan Tidak Langsung.
(3) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan, Kepala Kantor Wilayah mengusulkan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.

Pasal 26

Sanksi berupa Pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. adanya usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3);
b. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
c. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil karena telah ditahan dan berstatus sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara.

Pasal 27

(1) Pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diusulkan oleh:

a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN, kepada Direktur Jenderal.
(2) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan:
a. peringatan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
b. bukti adanya pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b;
c. bukti bahwa Pejabat Lelang Kelas I berstatus sebagai terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara; dan/atau
d. surat keputusan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 28

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
(2) Format keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
(3) Salinan keputusan pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden).
(4) Keputusan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 29

(1) Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pembebastugasan kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah mendapatkan sanksi berupa pembebastugasan kedua kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan pemberhentian tidak dengan hormat selaku Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 30

(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2), jangka waktu pembebastugasan Pejabat Lelang Kelas I yang berstatus sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c diberikan setiap 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama kumulatif jangka waktu pembebastugasan selama 18 (delapan belas) bulan.
(2) Usulan perpanjangan pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I kepada Direktur Jenderal.

Pasal 31

(1) Dalam hal berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dinyatakan tidak terbukti bersalah, Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Pejabat Lelang Kelas I

memberitahukan kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan pemberitahuan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. mencabut sanksi pembebastugasan; atau
b. MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Pejabat Lelang Kelas I, dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah diberhentikan dengan hormat.
(3) Format keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

(1) Sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dijatuhkan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal:
a. Memimpin dan/atau mengesahkan pemenang lelang tanpa surat tugas Kepala KPKNL;
b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
c. dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
d. dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(2) Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d tidak didahului dengan surat peringatan.

Pasal 33

(1) Usulan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat keterangan Kepala Kantor Wilayah tempat pelaksanaan lelang berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dan huruf b;
b. salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c; dan/atau
c. keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I yang mengulangi pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

Pasal 34

(1) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur untuk diteruskan kepada Sekretaris DJKN.

(2) Berdasarkan usulan dari Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris DJKN mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(3) Berdasarkan usulan dari Sekretaris DJKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal berdasarkan kewenangan dalam bentuk mandat MENETAPKAN Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I atas nama Menteri.
(4) Format keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Salinan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden).

Pasal 35

Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, usulan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris DJKN kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.

Pasal 36

Pejabat Lelang Kelas I yang telah diberhentikan tidak dengan hormat tidak dapat diangkat kembali menjadi Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 37

Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan dengan hormat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 38

Pejabat Lelang Kelas I diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil;
c. dipindahtugaskan diluar Kementerian Keuangan;
d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau
e. telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);

Pasal 39

Pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dengan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 40

(1) Usulan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan secara tertulis oleh pejabat berwenang dengan disertai:
a. pertimbangan pengusulan; dan
b. dokumen persyaratan.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. Kepala KPKNL melalui Kepala Kantor Wilayah;
b. Kepala Kantor Wilayah; atau
c. Pejabat Eselon II pada kantor pusat DJKN.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I tidak cakap jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas jabatannya; atau
b. surat keterangan yang menyatakan Pejabat Lelang Kelas I telah dibebastugaskan selama 18 (delapan belas) bulan.

Pasal 41

(1) Surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I.
(3) Format keputusan pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Salinan keputusan mengenai pemberhentian dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur, pimpinan unit kerja tempat kedudukan terakhir Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan, dan Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden).

Pasal 42

Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan/tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dalam pelaksanaan tugasnya, dilindungi oleh hukum.

Pasal 43

(1) Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I yang telah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya, baik perdata maupun pidana, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan berhak didampingi oleh pejabat atau pegawai yang berkompeten di bidang bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Dalam hal diperlukan, Pejabat Lelang Kelas I dapat didampingi oleh penasihat hukum/advokat.
(3) Tata cara pendampingan oleh penasihat hukum/advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan mengenai bantuan hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pasal 44

Dalam hal terdapat pengaduan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang Kelas I, maka atasan Pejabat Lelang Kelas I, Unit Kepatuhan Internal, dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dapat memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap pengaduan dimaksud.

Pasal 45

(1) Pejabat Lelang Kelas I berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Fungsional Pelelang.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi.

Pasal 46

Organisasi Profesi Pejabat Lelang Kelas I MENETAPKAN dan menegakkan Kode Etik Pejabat Lelang Kelas I.

Pasal 47

(1) Proses pengangkatan Pejabat Lelang Kelas I yang usulannya telah diterima oleh Sekretaris DJKN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
(2) Pejabat Lelang Kelas I yang belum diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pelelang masih tetap dapat melaksanakan lelang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

(3) Ketentuan penunjukan Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Pasal 48

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 474); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 tentang Pejabat Lelang Kelas I (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA