Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 95-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 52MINDPER102013 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MAINAN SECARA WAJIB

PERMEN No. 95-m-ind-per-11-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/ PER/10/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian 52/M-

IND/PER/10/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) LSPro dan Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT-SNI Mainan, pengawasan berkala SPPT-SNI Mainan, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal SPPT-SNI diterbitkan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI Mainan, pengawasan berkala SPPT-SNI Mainan, dan pencabutan SPPT-SNI Mainan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, serta akreditasi LSPro;

b. kewajiban Laboratorium Uji untuk menyampaikan:
1. Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, paling lambat pada tangga 5 bulan berikutnya;

2. rekapitulasi SHU atau hasil uji atas pengujian Mainan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi, serta akreditasi Laboratorium Uji.
(2a) Penyampaian laporan hasil kinerja Laboratorium Uji luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan oleh perwakilan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Laboratorium Uji yang bersangkutan.
(3) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka melakukan pembinaan terhadap Industri Mainan yang tidak memenuhi ketentuan SNI Mainan Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2015

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA