Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/ PER/10/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M- IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian 52/M-
IND/PER/10/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52/M-IND/PER/10/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Mainan Secara Wajib, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut:
