Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer, dan pai.
2. Krekers adalah jenis Biskuit yang dalam pembuatannya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi, sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis.
3. Wafer adalah jenis Biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah, dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga.
4. Pai adalah jenis Biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak, sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, termasuk puff.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Biskuit, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Biskuit sesuai dengan persyaratan SNI Biskuit.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
7. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Biskuit sesuai metode uji SNI.
8. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
10. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Biskuit atas konsistensi penerapan SNI.
12. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Dihapus.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
16. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
17. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
18. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
19. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat BPPI, adalah Badan yang
No.1750, 2015
mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
20. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
21. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
