(1) Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
a. atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;
b. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;
c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi dipenuhi;
d. jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati dan pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban di bidang cukai;
e. pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau
f. pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan.
(3) Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
6. Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..........(1)........................
TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ..........(2)........... KEPADA .........(3)........
DI ...(4)....
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang : a. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan .....(5)...... tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
b. bahwa ....(3)... di ...(4)... telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor ...(6)..
tanggal ...(7)...
untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai ...(2)...
kepada ...(3)... di ...(4)...;
Mengingat : 1.UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755);