Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

PERMEN No. 96-pmk-05-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
3. Sisa Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran yang lalu

dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
4. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi BUN.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut DJP adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut DJBC adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi Penerimaan Negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Direktorat Pengelolaan Kas Negara adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengelolaan kas negara.
9. Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pengembangan sistem perbendaharaan.
10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh

kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
11. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13. Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima dan kemudian menyetorkan Penerimaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi Penerimaan Negara dengan teraan nomor transaksi Penerimaan Negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos sebagai sasaran administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
15. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement.
16. Transaksi Pengganti adalah transaksi Penerimaan Negara yang disetorkan oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor menggunakan kode billing dengan nilai nominal yang benar sebagai pengganti atas transaksi penerimaan negara yang salah.
17. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat SKKSPN adalah surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/KPA atau KPPN Khusus Penerimaan yang MENETAPKAN adanya pengembalian atas Penerimaan Negara kepada yang berhak dan berfungsi sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar pengembalian Penerimaan Negara.

18. Surat Keterangan Telah Dibukukan yang selanjutnya disingkat SKTB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan dan/atau Penerimaan Negara telah dibukukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
19. Surat Perintah Membayar Pengembalian Penerimaan yang selanjutnya disingkat SPMPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandantangan Surat Perintah Membayar untuk mencairkan dana berdasarkan SKKSPN dan SKTB.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan surat perintah membayar.
21. Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/PT Pos INDONESIA (Persero) yang ditunjuk oleh kuasa BUN untuk menerima setoran Penerimaan Negara.
22. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
23. Kas Negara adalah tempat menyimpan uang negara yang ditentukan Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
24. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang antara lain berisi pernyataan bahwa segala akibat dari tindakan pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian negara menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pejabat/seseorang yang mengambil tindakan dimaksud.
25. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atau suatu jenis pembayaran atau setoran

yang akan dilakukan Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor.

Pasal 2

pasal.id

(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetor melalui Kas Negara pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang lalu.
(2) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembalian PNBP;
b. pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai; dan
c. pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN.

Pasal 3

pasal.id

(1) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
(2) Pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
(3) Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.

Pasal 4

pasal.id

(1) Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
(2) Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.

Pasal 5

pasal.id

Pengembalian Penerimaan Negara dibayarkan sesuai dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya.

Pasal 6

pasal.id

Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. keterlanjuran setoran/kelebihan penyetoran PNBP;
b. kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP;
atau
c. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi.

Pasal 7

pasal.id

Pengembalian PNBP yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
b. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan
c. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.

Pasal 8

pasal.id

(1) Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
(2) Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN mitra kerja menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan kepada KPA.

Pasal 9

pasal.id

(1) Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), KPA menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam

Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SKKSPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPMPP pada satuan kerja.

Pasal 10

pasal.id

(1) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh satuan kerja kepada KPPN mitra kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melalui KPPN mitra kerja satuan kerja berkenaan.

Pasal 11

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPN mitra kerja/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12

pasal.id

Pengembalian PNBP yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
b. KPA melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi; dan

c. KPA menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.

Pasal 13

pasal.id

(1) Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, KPPN mitra kerja melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
(2) Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah telah dibukukan, KPPN Mitra kerja menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya disampaikan kepada KPA.

Pasal 14

pasal.id

(1) Berdasarkan SKTB dari KPPN mitra kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) KPA menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui KPPN mitra kerja, dilampiri dengan:
a. SKKSPN;
b. SKTB;
c. fotokopi BPN;
d. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
e. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

pasal.id

(1) KPPN mitra kerja meneruskan permintaan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan.
(2) Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian PNBP dengan dokumen lampiran.
(4) Dalam hal permintaan pengembalian atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
(5) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
(6) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(7) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 16

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 17

pasal.id

Pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran penerimaan pajak dan bea cukai oleh Bank/Pos Persepsi.

Pasal 18

pasal.id

Pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri:
1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
3. fotokopi laporan harian penerimaan;
4. fotokopi nota debet pelimpahan;
5. fotokopi bukti kepemilikan rekening;
6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
7. surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara serta pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a lengkap, KPPN Khusus Penerimaan melakukan koreksi pembukuan setoran dimaksud;
e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPPN Jakarta II dilampiri dengan SKKSPN dan SKTB.

Pasal 19

pasal.id

(1) KPPN Jakarta II melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai dengan dokumen lampiran.

(3) Dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan benar, KPPN Jakarta II selaku satuan kerja Bagian Anggaran BUN menerbitkan SPMPP.
(4) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku kantor bayar.
(5) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(6) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 20

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) atau ayat (5) KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 21

pasal.id

KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai kepada DJP/DJBC dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

pasal.id

Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajak/kantor pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Pasal 23

pasal.id

Pengambalian penerimaan pajak dan bea cukai yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kantor pusat Bank/Pos Persepsi mengajukan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai kepada KPPN Khusus Penerimaan, dengan dilampiri:
1. fotokopi BPN atas setoran yang dimintakan pengembaliannya;
2. fotokopi BPN atas Transaksi Pengganti;
3. fotokopi laporan harian penerimaan;
4. fotokopi nota debet pelimpahan;
5. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
6. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
7. surat pernyataan dari Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, KPPN Khusus Penerimaan melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

d. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPPN Khusus Penerimaan menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. KPPN Khusus Penerimaan meneruskan permintaan pengembalian penerimaan pajak dan bea cukai beserta dokumen lampiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri dengan SKTB dan SKKSPN.

Pasal 24

pasal.id

(1) Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengembalian atas penerimaan pajak dan bea cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian pajak dan bea cukai dengan dokumen lampiran.
(3) Dalam hal permintaan pengembalian atas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
(4) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
(5) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(6) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 25

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan

Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 26

pasal.id

KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara kepada DJP/DJBC dilampiri fotokopi SPMPP dan laporan monitoring SP2D dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 27

pasal.id

Berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian atas Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, DJP/DJBC melakukan koreksi pembukuan transaksi pada satuan kerja kantor pelayanan pajak/kantor pelayanan bea dan cukai yang mencatat dan membukukan setoran.

Pasal 28

pasal.id

(1) Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dapat dilakukan dalam hal terjadi kelebihan atau kesalahan penyetoran.
(2) Permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KPA atau bank penyetor/badan lainnya.

Pasal 29

pasal.id

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan yang diajukan oleh KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN;
b. berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan SKTB kepada KPA.

Pasal 30

pasal.id

(1) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, KPA menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) SKKSPN menjadi dasar penerbitan SPMPP pada satuan kerja.

Pasal 31

pasal.id

(1) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh satuan kerja kepada KPPN mitra kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata

cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melalui KPPN mitra kerja satuan kerja berkenaan.

Pasal 32

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 KPPN mitra kerja/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 33

pasal.id

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran berjalan yang diajukan oleh bank penyetor/badan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bank penyetor/badan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
1. fotokopi BPN;
2. fotokopi nota debet pelimpahan;
3. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
4. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. berdasarkan permintaan pengembalian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan;

c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan SKKSPN sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SPMPP;
f. SPMPP sebagaimana dimaksud dalam huruf e diajukan kepada KPPN Jakarta II;
g. dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; dan
h. proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 34

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f atau huruf g, KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 35

pasal.id

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran yang lalu yang diajukan oleh KPA dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KPA mengajukan permintaan penerbitan SKTB kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri fotokopi BPN;
b. berdasarkan permintaan penerbitan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada RKUN;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyampaikan SKTB sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPA.

Pasal 36

pasal.id

(1) Berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, KPA menerbitkan SKKSPN sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) KPA menyampaikan permintaan pengembalian atas penerimaan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
a. SKKSPN;
b. SKTB;
c. fotokopi BPN;
d. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan

e. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

pasal.id

Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan.

Pasal 38

pasal.id

(1) Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian dengan dokumen lampiran.
(3) Dalam hal permintaan pengembalian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
(4) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
(5) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(6) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 39

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 40

pasal.id

Pengembalian Penerimaan Negara yang disetor melalui RKUN pada tahun anggaran yang lalu yang diajukan oleh bank penyetor/badan lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bank penyetor/badan lainnya mengajukan permintaan pengembalian Penerimaan Negara kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, dengan dilampiri:
1. fotokopi BPN;
2. fotokopi nota debet pelimpahan;
3. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan; dan
4. SPTJM yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Direktorat Pengelolaan Kas Negara melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan dibukukan pada Kas Negara;
c. dalam hal setoran telah diterima dan dibukukan pada RKUN, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SKTB dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. berdasarkan SKTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku KPA pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN menerbitkan SKKSPN dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. Direktorat Pengelolaan Kas Negara meneruskan permintaan pengembalian Penerimaan Negara beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan dilampiri SKTB dan SKKSPN.

Pasal 41

pasal.id

(1) Berdasarkan SKTB dan SKKSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e, Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pengujian dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen permintaan pengembalian Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membandingkan kesesuaian antara jumlah permintaan pengembalian atas Penerimaan Negara dengan dokumen lampiran.
(3) Dalam hal permintaan pengembalian atas permintaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap dan benar, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan SPMPP.
(4) SPMPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada KPPN Jakarta II.
(5) Dalam hal SPMPP diterbitkan dalam mata uang asing, maka SPMPP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(6) Proses penerbitan dan pengajuan SPMPP dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 42

pasal.id

Berdasarkan SPMPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) atau ayat (5), KPPN Jakarta II/KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan SP2D sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 43

pasal.id

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian atas Penerimaan Negara diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 44

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juli 2017

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA