Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 158/PMK.04/2017 TENTANG TATALAKSANA PENYERAHANPEMBERITAHUAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT,MANIFES KEDATANGAN SARANA PENGANGKUTDAN MANIFES KEBERANGKATAN SARANA PENGANGKUT

PERMEN No. 97-pmk-04-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib:

a. menghubungkan sistemnya dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE); dan
b. menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online).
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberlakukan.

2. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Dalam hal Pengangkut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A, penyampaian pemberitahuan RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest tidak dilayani sampai dengan Pengangkut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

(1) Pengangkut yang:
a. tidak menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau
b. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG

Kepabeanan, dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.

4. Menambahkan 1 (satu) bagian dalam BAB VI, yakni

Pasal 28

(1) Penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, pemberitahuan Outward Manifest, dan penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dapat dilakukan melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(2) Sistem komputer pelayanan dapat melakukan pertukaran data dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(3) Data pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan dapat menggunakan dan memanfaatkan data yang diperoleh melalui Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan

kepabeanan.

#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2020

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA