Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3.
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah
adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Walikota / Bupati adalah kepala pemerintahan kota administrasi / kabupaten administrasi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Perangkat Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9. Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
10. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
11. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
13. Hari adalah hari kerja.
