Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
2. Perusahaan Penjaminan Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin, adalah Perusahaan Penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Kredit.
3. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang.
4. Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, yang selanjutnya disebut Penjamin Ulang, adalah perusahaan penjaminan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan Penjaminan Ulang Kredit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
6. Penjaminan Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
7. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Penjaminan Ulang Kredit adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penjamin yang telah menjamin pemenuhan kewajiban finansial Terjamin.
9. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam- meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
10. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, yang selanjutnya disebut Pembiayaan, adalah pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan.
11. Usaha Produktif adalah kegiatan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi Terjamin.
12. Gearing Ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan Penjamin atau Penjamin Ulang dalam melakukan kegiatan Penjaminan atau Penjaminan Ulang.
13. Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
14. Kantor Cabang adalah kantor Penjamin atau Penjamin Ulang yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Penjamin atau Penjamin Ulang.
15. Kantor Anak Cabang adalah kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya.
16. Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan Kredit dan/atau Pembiayaan kepada Terjamin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
17. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit dan/atau Pembiayaan dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik perorangan, badan usaha, perseroan terbatas, unit usaha suatu yayasan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
18. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Penjamin kepada Penerima Jaminan atas kewajiban Terjamin.
19. Imbal Jasa Penjaminan, yang selanjutnya disingkat IJP, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan.
20. Imbal Jasa Penjaminan Ulang, yang selanjutnya disingkat IJPU, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin Ulang dari Penjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan Ulang.
21. Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan pembayaran Penjamin kepada Penjamin Ulang, yang telah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
22. Subrogasi adalah peralihan hak tagih dari Penerima Jaminan kepada Penjamin setelah Penerima Jaminan menerima pembayaran Klaim dari Penjamin.
23. Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah adalah kegiatan usaha Penjamin atau Penjamin Ulang yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
24. Prinsip Syariah adalah prinsip yang didasarkan atas ajaran atau hukum Islam.
25. Pengurus adalah anggota direksi dan dewan komisaris bagi Penjamin atau Penjamin Ulang yang berbentuk perusahaan perseroan dan perseroan terbatas atau direksi dan dewan pengawas bagi Penjamin atau Penjamin Ulang yang berbentuk perusahaan umum dan perusahaan daerah atau pengurus dan badan pengawas bagi Penjamin atau Penjamin Ulang yang berbentuk koperasi.
26. Dewan Syariah Nasional, yang selanjutnya disingkat DSN, adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama INDONESIA untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas lembaga keuangan syariah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
27. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang direkomendasikan oleh DSN yang ditempatkan di Penjamin atau Penjamin Ulang yang bertugas melakukan pengawasan kegiatan usaha Penjamin atau Penjamin Ulang agar sesuai dengan Prinsip Syariah yang difatwakan oleh DSN.
28. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha Penjamin atau Penjamin Ulang, yang bertujuan untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran laporan periodik, kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lembaga penjaminan serta memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya.
29. Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
30. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan.
31. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada Penjamin atau Penjamin Ulang yang akan diperiksa.
32. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
