Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KEIMIGRASIAN

PERMEN No. m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut Skim adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal warga negara asing di wilayah Republik INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan

baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA.
2. Lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik INDONESIA yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik INDONESIA untuk tidak kembali.
3. Sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik INDONESIA yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik INDONESIA untuk

tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
4. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA melalui permohonan.
5. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara INDONESIA adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.

Pasal 2

(1) Skim diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Proses permohonan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pewarganegaraan; dan
b. menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA.

Pasal 3

(1) Skim untuk proses pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir yang ditentukan;
b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
2. izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku.
c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu:
1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. tenaga kerja asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
1) Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
2) akta pendirian perusahaan; dan 3) Tanda Daftar Perusahaan.
b. penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
c. rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

Pasal 4

(1) Skim untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi formulir yang ditentukan;
b. menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
1. paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
2. izin tinggal terbatas/izin tinggal tetap yang sah dan masih berlaku; dan
3. kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
c. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA untuk jangka waktu:
1. paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
2. paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
d. tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
e. membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar; dan
g. surat kuasa bermaterai jika penyampaian permohonan dikuasakan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Skim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas dasar permohonan.
(2) Permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan Skim dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Imigrasi memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan Skim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Skim diterima.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak terpenuhi, Kepala Kantor Imigrasi harus menolak permohonan Skim dengan menerbitkan surat penolakan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Skim diterima.

Pasal 7

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 telah lengkap, Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan Skim kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim.

(2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim dari Kepala Kantor Imigrasi.
(3) Direktur Jenderal Imigrasi memberikan persetujuan atau penolakan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan Skim dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian.
(4) Persetujuan atau penolakan permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Kepala Divisi Keimigrasian.

Pasal 8

(1) Dalam hal permohonan Skim disetujui Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan Skim dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah keputusan persetujuan.
(2) Dalam hal permohonan Skim ditolak oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Kepala Kantor Imigrasi menerbitkan surat penolakan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah keputusan penolakan disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 9

(1) Proses penyelesaian permohonan Skim dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal Kantor Imigrasi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah belum mempunyai atau tidak dapat digunakan jaringan elektronik, proses penyelesaian permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.

Pasal 10

Skim dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika:
a. tidak memperpanjang izin tinggal;
b. meninggalkan wilayah INDONESIA dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali;
c. atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah INDONESIA dan tidak kembali;
d. mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi:
1. warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA; atau
2. warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga.
e. mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan;
f. dikenakan tindakan keimigrasian; atau
g. meninggal dunia.

Pasal 11

(1) Bentuk dan format serta spesifikasi teknis lembar dokumen Skim sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Bentuk dan format surat Penolakan permohonan Skim sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 404