Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.01.PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT

PERMEN No. m-hh-01-pk-05-06 Tahun 2008 berlaku

Pasal 8

(1) Perhitungan menjalani masa pidana dilakukan sebagai berikut:
a. sejak ditahan;
b. apabila masa penahanan terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung sejak penahanan terakhir;
c. apabila ada penahanan rumah dan/atau penahanan kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai ketentuan yang berlaku;

d. perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana adalah 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) kali masa pidana dikurangi remisi dan dihitung sejak ditahan.
(2) ketentuan mengenai perhitungan 1/3 (satu pertiga), 1/2 (satu perdua), atau 2/3 (dua pertiga) masa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATALATTA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATALATTA