Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah usaha-usaha meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Manajemen SDM Berbasis Kompetensi adalah serangkaian keputusan untuk mengelola hubungan kepegawaian secara optimal mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan dalam kegiatan rekruitmen dan seleksi, pendidikan dan pelatihan,penilaian kinerja, kompensasi, karir dan promosi serta terminasi dengan menyelaraskan strategi unit kerja dengan strategi pengelolaan dan pengembangan SDM yang didasarkan pada kompetensi jabatan.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, keahlian dan sikap serta perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien.
5. Kompetensi Dasar adalah kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pejabat struktural.
6. Kompetensi bidang adalah kompetensi yang diperlukan oleh setiap pajabat struktural sesuai dengan bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Kamus Kompetensi Jabatan adalah kumpulan kompetensi jabatan yang meliputi nama kompetensi, batasan dan kegiatan utama dari setiap kompetensi.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Strandar Kompentensi Jabatan Struktural yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan tugas jabatan struktural.
10. Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah proses mengidentifikasi kebutuhan pendidikan dna pelatihan dari kesenjangan kompetensi dan kinerja yang sudah ada dengan kompetensi dan kinerja yang seharusnya terpenuhi ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan.
11. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelengaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
12. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut BPSDM adalah unit eselon satu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengembangan SDM, peningkatan kompetensi, dan sebagai satu- satunya unit eselon satu yang terakreditasi dalam penyelenggaraan Diklat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
13. Penyelenggara Diklat adalah unit kerja BPSDM yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi Diklat dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan.
