(1) Dalam waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam, Bendahara Penerima pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke rekening Kas Negara sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kecuali pada hari Jumat atau hari libur dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan ke dalam Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dengan kode AKUN sebagai berikut :
a. 13.03.423214 (Pendapatan Hak dan Perizinan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan notariat dan pendapatan fidusia; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. 13.03.423226 (Pendapatan Uang Pewarganegaraan) untuk penerimaan pelayanan jasa hukum yang berasal dari pendapatan kewarganegaraan.
2. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
