Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN

PERMEN No. m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.

Pasal 2

Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom nomor, provinsi yang terdiri dari

kabupaten/kota, jumlah yang terdiri dari penduduk dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Menteri berwenang mengangkat Notaris dalam suatu tempat kedudukan dan memindahkan Notaris dari satu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain atas permohonan yang bersangkutan.

Pasal 4

Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2007 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA