(1) Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu tempat kedudukan Notaris.
(2) Formasi Jabatan Notaris digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengangkatan dan perpindahan Notaris.
Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ah-02-11 Tahun 2009 tentang FORMASI JABATAN
Pasal 1
Pasal 2
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom nomor, provinsi yang terdiri dari
kabupaten/kota, jumlah yang terdiri dari penduduk dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Menteri berwenang mengangkat Notaris dalam suatu tempat kedudukan dan memindahkan Notaris dari satu tempat kedudukan ke tempat kedudukan lain atas permohonan yang bersangkutan.
Pasal 4
Sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2007 tentang Formasi Jabatan Notaris dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
