Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN PERNYATAAN MEMILIH KEWARGANEGARAAN BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

PERMEN No. m-hh-19-ah-10-01 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pernyataan Memilih Kewarganegaraan adalah pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Affidavit Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang selanjutnya disebut Affidavit, adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan www.djpp.kemenkumham.go.id

ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
4. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1) Anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA atau kewarganegaraan asing.

Pasal 3

Anak berkewarganegaraan ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik INDONESIA; atau
b. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.

Pasal 4

(1) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan di wilayah Republik INDONESIA atau di luar wilayah Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di wilayah Republik INDONESIA dilakukan pada:
a. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
b. kantor imigrasi.
(3) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik INDONESIA dilakukan pada:
a. Perwakilan Republik INDONESIA; atau
b. tempat lain yang ditentukan oleh Menteri.

Pasal 5

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. kepala kantor imigrasi; atau
c. pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi anak berkewarganegaraan ganda:
a. yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang bersangkutan;
atau
b. yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a wajib untuk:
a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan
d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 9

(1) Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf b wajib untuk:
a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan
d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(2) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pasal 10

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA yang dilakukan pada kantor imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c wajib untuk:
a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam hal sistem informasi pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 12

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk:
a. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. memutakhirkan data sebagai warga negara INDONESIA dalam hal sistem informasi pada Perwakilan Republik INDONESIA telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
d. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Pasal 13

Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Affidavit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf www.djpp.kemenkumham.go.id

d, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf d dapat digunakan untuk mengajukan permohonan paspor Republik INDONESIA.

Pasal 14

Format tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan pencabutan Affidavit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA dan/atau telah dicabut Affidavit-nya dinyatakan sebagai warga negara INDONESIA.
(2) Pernyataan sebagai warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap anak berkewarganegaraan ganda tersebut diberikan haknya sebagai warga negara INDONESIA.

Pasal 16

(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis baik manual maupun elektronik oleh Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA kepada anak berkewarganegaraan ganda yang menyampaikan pernyataan memilih.
(2) Penyampaian pemberitahuan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan

dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 19

(1) Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Kepala kantor imigrasi.

Pasal 20

(1) Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus dilampiri dengan:
a. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
b. Affidavit ; dan/atau
c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan

bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus
2006. (2) Selain mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, khusus untuk pernyataan memilih yang disampaikan kepada kepala kantor imigrasi juga harus:
a. mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. melampirkan paspor kebangsaan asing yang dimiliki.

Pasal 21

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan

dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan www.djpp.kemenkumham.go.id

d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada Perwakilan Republik INDONESIA telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 22

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada tempat lain yang ditentukan oleh Menteri, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan

dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki; dan
d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam hal sistem informasi pada tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 23

Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada kantor imigrasi, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b wajib untuk:
a. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan

dari anak berkewarganegaraan ganda;
b. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak berkewarganegaraan ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
c. mencabut paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
d. memutakhirkan data sebagai warga negara asing dalam sistem informasi manajemen keimigrasian; dan
e. menerbitkan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal tetap.

Pasal 24

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing yang dilakukan pada kantor imigrasi berdasarkan asas domisili atau tempat tinggal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 25

(1) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan di wilayah Republik INDONESIA, terhadap anak tersebut dapat diberikan izin tinggal tetap berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
(2) Persetujuan pemberian izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan mengisi formulir permohonan dokumen keimigrasian yang dilampiri dengan:
a. paspor kebangsaan asing yang dimiliki;
b. paspor Republik INDONESIA bagi yang memiliki;
c. fotokopi kutipan akte kelahiran;
d. Affidavit bagi yang memiliki;
e. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang MENETAPKAN Kewarganegaraan

bagi anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan
f. berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan.
(3) Berita acara pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sekurang-kurangnya memuat data:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. alamat;
d. pekerjaan;
e. status kewarganegaraan ganda;
f. keterangan atau alasan tidak menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan; dan
g. dasar pertimbangan kepala kantor imigrasi merekomendasikan penerbitan izin tinggal tetap bagi yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 26

(1) Pemberian berita acara pendapat atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf f, dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan pada kantor imigrasi lainnya, kantor imigrasi yang mengetahuinya atau mendapatkannya dapat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan merekomendasikan penerbitan izin tinggal untuk dilaksanakan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak berkewarganegaraan ganda yang bersangkutan.

Pasal 27

Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan di luar wilayah Republik INDONESIA maka Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri harus mencabut:
a. Affidavit ;
b. paspor Republik INDONESIA; dan/atau
c. petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan

yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Pasal 28

(1) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Penerbitan izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah dilakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Format penyampaian penerimaan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(2) Format penyampaian Affidavit yang telah dicabut dari anak berkewarganegaraan ganda yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(3) Format penyampaian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dari anak berkewarganegaraan ganda yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing atau tidak memilih salah satu kewarganegaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Pejabat dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA wajib melaporkan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum setiap 4 (empat) bulan sekali.
(2) Format pelaporan data penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id