Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/atau masuk wilayah Republik INDONESIA,
termasuk perjalanan di luar wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan dinas/negara.
2. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
3. Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Pejabat Eselon I adalah Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
5. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
6. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
7. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9. Pejabat Lainnya adalah pejabat yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG selain Pejabat Negara;
10. Pihak Lain adalah seseorang yang ditunjuk oleh Pejabat Penerbit Surat Tugas untuk membantu tugas-tugas Kementerian selain Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI), dan Pejabat Lainnya
yang melakukan Perjalanan Dinas termasuk keluarga yang sah dan pengikut.
11. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian.
13. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Negara Kantor/Satuan Kerja Kementerian.
14. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
15. Pelaksana SPD adalah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
16. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu berdasarkan perkiraan biaya Perjalanan dinas yang dapat dibayarkan sekaligus sebelum atau sesudah pelaksanaan Perjalanan Dinas.
17. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
18. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai biaya Perjalanan Dinas yang dikeluarkan secara nyata dalam rangka
pelaksanaan Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tertentu dimana dilakukan pemeriksaan imigrasi yang diterakan dalam dokumen Perjalanan Dinas sebelum meninggalkan wilayah Republik INDONESIA.
20. Tempat Kedatangan di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat kedatangan dari luar negeri.
21. Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
22. Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota di luar negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas di luar negeri.
23. Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota di dalam negeri tempat tujuan Perjalanan Dinas dari luar negeri.
24. Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
25. Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
26. Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.
27. Moda Transportasi adalah alat angkutan yang digunakan dalam melaksanakan Perjalanan Dinas.
28. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian.
29. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung.
30. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
31. Standar Biaya Masukan adalah satuan biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (chief financial officer) untuk menyusun biaya komponen keluaran (output).
32. Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian atau luar Kementerian/Lembaga yang pejabat/ pegawainya diikutsertakan.
33. Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan.
34. Exit Permit atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin
yang diberikan kepada Warga Negara INDONESIA pemegang paspor
yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
35. Misi/Delegasi Republik INDONESIA adalah perutusan resmi Pemerintah Republik INDONESIA yang diberi tugas tertentu atau ke suatu Konferensi Internasional oleh Pemerintah INDONESIA untuk kepentingan Negara INDONESIA.
