Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang MEKANISME DAN TATA CARA AUDIT KAWASAN HUTAN

PERMEN No. p-10-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam dengan lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Audit kawasan hutan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap kawasan hutan sebagai ruang darat dengan cara mengintegrasikan data dan informasi spasial terkini serta dokumen- dokumen pendukungnya untuk mengetahui realitas kondisi pemanfaatan ruang di dalam kawasan hutan.
5. Penutupan lahan (landcover) adalah segala bentuk kenampakan visual di atas permukaan bumi.
6. Penggunaan lahan (landuse) adalah segala bentuk kenampakan dan aktivitas pemanfaatan lahan di atas permukaan bumi.
7. Dinamika kawasan hutan adalah segala bentuk perubahan neraca kawasan hutan yang diakibatkan oleh proses pengukuhan kawasan hutan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
8. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan dari sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan menjadi fungsi hutan yang lain yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
9. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
10. Rencana Tata Ruang Daerah adalah Rencana Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/ Kota yang terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 3

(1) Pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan :
a. melakukan updating kawasan hutan yang diaudit sesuai dengan proses atau status pengukuhannya;
b. penilaian ulang (rescoring) kawasan hutan; dan
c. analisis tumpang susun (overlay) data-data spasial.
(2) Dalam melakukan analisis tumpang susun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, seluruh data spasial harus menggunakan sistem koordinat geografis yang sama.
(3) Dalam pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selain data spasial juga diperlukan data numerik.

Pasal 4

(1) Data spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi :
a. Peta dasar, berupa peta kawasan hutan berbasis citra yang selanjutnya disebut Peta Dasar Tematik Kehutanan.
b. Peta-peta tema, berupa :
1) Peta penutupan lahan yang menggambarkan kondisi penutupan atau kenampakan di muka bumi yang ditafsir dari citra penginderaan jauh dengan menggunakan kaidah-kaidah penafsiran yang berlaku;
2) Peta Pola Ruang yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;

3) Peta hasil tata batas kawasan hutan;
4) Peta Perubahan fungsi kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
5) Peta Pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
6) Peta izin pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri;
7) Peta izin pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri;
8) Peta kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dalam hal pengusahaan tambang;
9) Peta penempatan transmigrasi yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang dalam hal penunjukan areal untuk alokasi transmigrasi;
10) Peta Hak Guna Usaha Perkebunan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional kepada pihak tertentu dalam hal usaha perkebunan; dan 11) Peta status tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti terhadap kepemilikan tanah.
(2) Peta-peta tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah peta yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 5

Peta yang digunakan dalam rangka audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dengan skala 1 : 250.000 atau lebih besar dan diberi atribut yang mencirikan masing-masing tema.

Pasal 6

Pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Tahap I, Peta Penunjukan Kawasan Hutan (dan Perairan) yang telah disesuaikan berdasarkan Dasar Tematik Kehutanan (PDTK) ditumpang susun dengan peta hasil tata batas kawasan hutan, peta perubahan fungsi kawasan hutan, dan peta pelepasan kawasan hutan, sehingga diperoleh informasi kawasan hutan yang terbarukan (up to date).
2. Tahap II, dilakukan penilaian ulang (rescoring) kawasan hutan dengan menggunakan parameter fisik yaitu lereng lapangan, jenis tanah menurut kepekaannya terhadap erosi dan intensitas hujan, untuk memperoleh informasi kesesuaian peta kawasan hutan yang telah ada dengan kondisi fisiknya.

3. Tahap III, Peta Dasar Tematik Kehutanan di tumpang susun dengan peta penutupan lahan untuk memperoleh informasi kondisi penutupan lahan dalam kawasan hutan.
4. Tahap IV, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta pola ruang rencana tata ruang wilayah untuk mengetahui informasi mengenai kesesuaian rencana tata ruang kawasan hutan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
5. Tahap V, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta izin pemanfaatan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk memperoleh informasi kawasan hutan yang terdapat hak pengelolaan.
6. Tahap VI, Peta Dasar Tematik Kehutanan ditumpang susun dengan peta kuasa pertambangan, peta hak guna usaha perkebunan, peta penempatan transmigrasi dan peta status tanah untuk memperoleh informasi tumpang tindih penggunaan kawasan hutan dengan sektor non kehutanan.
7. Tahap VII, hasil tumpang susun sebagaimana dimaksud pada tahap I, II, III, IV, V dan VI ditumpang susun secara keseluruhan untuk memperoleh informasi mengenai penutupan lahan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan dan kondisi fisik kawasan hutan, serta informasi mengenai kawasan hutan yang bebas maupun yang terjadi tumpang tindih pemanfaatan ruang kawasan hutan.

Pasal 7

(1) Hasil pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berfungsi sebagai alat untuk :
a. mengidentifikasi permasalahan pemanfaatan dan penggunaan ruang kawasan hutan.
b. melakukan pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik.
c. mempercepat tercapainya pemantapan kawasan hutan.
(2) Hasil pelaksanaan audit kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi penutupan kawasan hutan serta dasar analisis tim terpadu dan atau tim yang dibentuk oleh Menteri untuk pengambilan keputusan di dalam penyelesaian konflik permasalahan pemanfaatan ruang kawasan hutan.

Pasal 8

Biaya pelaksanaan audit Kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 9

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR