MENETAPKAN 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat Instansi Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Pasal 1
Pasal 2
6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi :
1. Pemantapan Kawasan Hutan.
2. Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS).
3. Pengamanan Hutan dan Pengendalian Kebakaran Hutan.
4. Konservasi Keanekaragaman Hayati.
5. Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan.
6. Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 4
Seluruh aparat Instansi Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah wajib melaksanakan 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P. 70/Menhut-II/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang 8 (delapan) Kebijakan Kehutanan Dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
