Untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Pemerintah Provinsi, ditunjuk :
1. Kepala Balai Pengelolaan DAS Krueng Aceh sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Aceh Nangroe Darussalam.
2. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sumatera Utara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Utara.
3. Kepala Balai Pengelolaan DAS Agam Kuantan sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Barat.
4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Riau.
5. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV Jambi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jambi.
6. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bengkulu.
7. Kepala Balai Pengelolaan DAS Musi sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sumatera Selatan.
8. Kepala Balai Pengelolaan DAS Way Sekampung-Seputih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Lampung.
9. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta Raya sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi DKI Jakarta.
10. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Barat.
11. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Banten.
12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Tengah.
13. Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulian Tanaman Hutan Yogyakarta sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi D.I. Yogyakarta.
14. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Jawa Timur.
15. Kepala Balai Pengelolaan DAS Unda Anyar sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bali.
16. Kepala Balai Pengelolaan DAS Dodokan Moyosari sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
17. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
18. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah X Pontianak sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Barat.
19. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Tengah.
20. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Selatan.
21. Kepala Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Samarinda sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kalimantan Timur.
22. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Manado sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Utara.
23. Kepala Balai Pengelolaan DAS Bone Bolango sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Gorontalo.
24. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Sulawesi Tengah sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tengah.
25. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Selatan.
26. Kepala Balai Pengelolaan DAS Sampara sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Tenggara.
27. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku.
28. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Papua (Jayapura).
29. Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Irian Jaya Barat (Manokwari).
30. Kepala Balai Pengolaan DAS Baturusa Cerusuk sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Bangka Belitung;
31. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah XII sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Kepulauan Riau;
32. Kepala Balai Pengolaan DAS Lariang Mamosa sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Sulawesi Barat;
33. Kepala Balai Pengolaan DAS Ake Malamo sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Provinsi Maluku Utara.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 11 Februari 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
