(1) Balai Pemantapan Kawasan Hutan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pemantapan kawasan hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(2) Balai Pemantapan Kawasan Hutan dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR: 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Pasal 2
Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian data dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumberdaya hutan.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan;
b. Pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan;
c. Pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan;
d. Pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan;
e. Penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan;
f. Pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah;
g. Penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH);
h. Pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan;
i. Penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penunjukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan;
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, koordinasi penyusunan perencanaan program dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
(2) Seksi Pemolaan Kawasan Hutan mempunyai tugas pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi potensi lokasi yang akan ditunjuk sebagai kawasan hutan; pelaksanaan penataan batas dan pemetaan kawasan hutan; pelaksanaan penilaian perubahan status dan fungsi kawasan hutan; penilaian teknis tata batas areal pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan perubahan status/peruntukan kawasan hutan.
(3) Seksi Informasi Sumberdaya Hutan mempunyai tugas pelaksanaan penilaian penggunaan kawasan hutan; pelaksanaan inventarisasi hutan skala Nasional di wilayah; penyusunan dan penyajian data informasi Sumber Daya Hutan (SDH) serta Neraca Sumber Daya Hutan (NSDH); pengelolaan sistem informasi geografis dan perpetaan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, penujukan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala Balai, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi di lingkungan Balai wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah diperlukan.
#### Pasal II
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
