Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU

PERMEN No. p-13-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pelaksanaan kegiatan Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK), meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1. Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1;
2. VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2;
3. VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK Hutan Tanaman Hasil Reboisasi (HTHR) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3;
4. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HKm dan IUPHHK-HD sebagaimana tercantum dalam lampiran 4;
5. VLK Secara Kelompok Atas Industri Rumah Tangga/Pengrajin, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5;
6. VLK Secara Kelompok Atas TDI, Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Sampai Dengan
2.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 6;
7. VLK Atas Pemegang IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas 2000 Sampai Dengan 6.000 M3/Tahun), sebagaimana tercantum dalam lampiran 7;
8. VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK (Kapasitas Produksi Diatas
6.000 M3/Tahun), tercantum dalam lampiran 8;
9. VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar, sebagaimana tercantum dalam lampiran 9;
10. VLK Secara Kelompok Atas Pemilik Hutan Hak, sebagaimana tercantum dalam lampiran 10;
11. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Perorangan), sebagaimana tercantum dalam lampiran 11;
12. VLK Secara Kelompok Atas Pemegang IUPHHK-HTR (Koperasi), sebagaimana tercantum dalam lampiran 12;
13. Penyelesaian Keluhan dan Banding Penilaian Kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK- RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 13;
14. Penilikan (Surveillance) PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, sebagaimana tercantum dalam lampiran 14;
15. Penyelesaian Keluhan dan Banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 15; dan
16. Penilikan (Surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT, sebagaimana tercantum dalam lampiran 16.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai pedoman pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada Kementerian Kehutanan, yaitu :
1. Penilaian kinerja PHPL periode pertama atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE;
2. VLK periode pertama atas Pemilik Hutan Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan
2.000 M3/tahun, Tanda Daftar Industri (TDI), Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin.

Pasal 3

Standar biaya penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat digunakan sebagai acuan pembiayaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan VLK yang anggarannya dibebankan kepada pemohon/pemegang izin, yaitu:
1. Penilaian kinerja PHPL atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE, untuk periode selanjutnya atau atas inisiatif pemegang izin;
2. VLK atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 M3/tahun, Tanda Daftar Industri (TDI), Pemegang IUI dengan modal investasi sampai dengan 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diluar tanah dan bangunan, termasuk industri rumah tangga/pengrajin dan Pemilik Hutan Hak, periode selanjutnya atau atas inisiatif pemegang izin atau pemilik hutan hak;
3. VLK Atas Pemegang IUIPHHK kapasitas produksi diatas 2000 s.d.
6.000 M3/Tahun;
4. VLK Atas Pemegang IUI dan IUIPHHK kapasitas Produksi diatas 6.000 M3/Tahun;
5. VLK Atas Tempat Penampungan Terdaftar;
6. VLK Atas Pemegang IPK dan IUPHHK-HTHR;
7. Penyelesaian keluhan dan banding penilaian kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT dan IUPHHK- RE;
www.djpp.kemenkumham.go.id

8. Penyelesaian keluhan dan banding VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, dan IUPHHK-HT;
9. Penilikan (surveillance) kinerja PHPL Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, dan IUPHHK-RE;
10. Penilikan (surveillance) VLK Atas Pemegang Hak Pengelolaan, IUPHHK- HA, dan IUPHHK-HT.

Pasal 4

Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 10, angka 11, dan angka 12, merupakan batas tertinggi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja PHPL dan atau VLK yang pembiayaannya dibebankan kepada anggaran Kementerian Kehutanan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2010 tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan verifikasi Legalitas Kayu atas Pemegang Izin atau Pemegang Hutan Hak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id